Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

8 Pasal Pertanahan RUU Cipta Kerja yang Menyita Perhatian

Kompas.com - 01/05/2020, 19:30 WIB
Putri Zakia Salsabila ,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengusulkan hak atas tanah berupa Hak Guna Usaha (HGU) menjadi 90 tahun.

Usulan ini tercantum dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja Bab Pertanahan Pasal 127.

Tentu saja, hal ini menimbulkan pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat. Ada yang berpendapat HGU 90 tahun sama halnya dengan mengeksploitasi.

Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Arif Wibowo, misalnya. Dia menilai, aturan tersebut bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Baca juga: HGU hingga 90 Tahun di RUU Cipta Kerja, Politisi PDI-P: Eksploitasi terhadap Negara

"Saya enggak setuju, karena bertentangan dengan UUPA yang artinya adalah eksploitasi terhadap negara dan rakyat serta mengabdi kepada kepentingan modal," kata Arif ketika dihubungi wartawan, Kamis (30/4/2020).

Sebaliknya dengan Ketua Umum DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida yang menilai pemberian HGU 90 tahun dalam pasal 127 tersebut potensial menarik investasi asing.

"Usulan HGU 90 tahun ini akan lebih kompetitif dilihat pasar, karena negara lain contohnya di wilayah ASEAN rata-rata memiliki peraturan HGU dengan jangka waktu 100 tahun," tutur Totok menjawab Kompas.com, Jumat (1/5/2020).

RUU Cipta Kerja Bab Pertanahan sejatinya mencakup delapan pasal yang dimulai dari Pasal 127 hingga Pasal 135.

Untuk mendapatkan gambaran lebih jelas bagaimana bidang pertanahan mewarnai RUU Cipta kerja, Kompas.com menyajikan rinciannya sebagai berikut:

Pada pasal 127, tertulis empat poin yang menjelaskan tentang pengelolaan bank tanah.

Poin tersebut menyebutkan bahwa tanah yang dikelola badan bank tanah akan diberikan hak pengelolaan.

Bank tanah juga memiliki hak atas tanah dan diberikan HGU, hak guna bangunan (HGB), dan hak pakai (HP) dengan jangka waktu selama 90 tahun.

Baca juga: Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara

Kemudian guna mendukung investasi, pemegang hak pengelolaan badan bank tanah juga diberikan beberapa kewenangan.

Kewenangan tersebut berupa penyusunan rencana zonasi, membantu memberikan kemudahan Perizinan Berusaha/persetujuan, melakukan pengadaan tanah dan menentukan tarif pelayanan.

Hal ini memperbarui peraturan yang tertulis dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (PDPA) Pasal 29 ayat 1 yang menyebutkan, HGU hanya diberikan untuk waktu paling lama 25 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Permudah Akses Warga Ciputat, Progress Group Bangun Jalan Penghubung

Berita
6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

6,6 Juta Kendaraan Lintasi Tiga Ruas Tol Astra Infra Selama Mudik Lebaran

Berita
[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

[POPULER PROPERTI] 5 Tahun ke Depan, "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Demak: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Klaten: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonosobo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Boyolali: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Identifikasi 100 Properti, OYO Fokus Layani Akomodasi Pemerintah

Hotel
Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Permintaan Membeludak Pasca-Lebaran, KAI Siapkan Tambahan Relasi Ini

Berita
Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Lebaran 2024, 2,1 Juta Kendaraan Lintasi Tol Trans-Sumatera

Berita
Meski Tahan Lama, Wastafel 'Stainless Steel' Punya Kekurangan

Meski Tahan Lama, Wastafel "Stainless Steel" Punya Kekurangan

Tips
Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Juli Ini, Proyek Tol Bayung Lencir-Tempino Seksi 3 Kelar

Berita
Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Metland Catatkan Laba Bersih Rp 417,6 Miliar Sepanjang 2023

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Jepara: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Ini 147 Bangunan di Sulbar yang Beres Direkonstruksi Pasca Gempa

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com