Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Hal Pokok Pengadaan Tanah dalam RUU Cipta Kerja

Kompas.com - 01/05/2020, 18:46 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dirjen Pengadaan Tanah Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Arie Yuriwin menjelaskan, terdapat 9 hal pokok yang terangkum dalam RUU Cipta Kerja tentang pengadaan tanah.

Aturan tersebut menggantikan Undang-undang (UU) No 2 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengadaan Tanah untuk kepentingan umum yang diselenggarakan oleh Pemerintah, salah satunya proyek infrastruktur.

Hal ini menjadi pembahasan karena pengadaan tanah diklaim masih menjadi kendala utama dalam membangun berbagai proyek infrastruktur termasuk proyek strategis nasional (PSN).

Oleh karena itu, Kementerian ATR/BPN akan membantu memfasilitasi dalam penyusunan dokumen perencanaan infrastruktur yang saat ini sedang disiapkan dalam rancangan aturan Menteri ATR/BPN mengenai dokumen penyusunan pengaadaan tanah.

Baca juga: Pengamat Hukum Pertanahan: HGU 90 Tahun Tidak Merugikan Negara

Kedua, Kementerian ATR/BPN akan membantu proses pengadaan tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, dan tanah aset Pemerintah.

"Ketiga, di dalam pasal 10 UU No 2 Tahun 2012 mengenai kepentingan umum ada 18 item yang akan kami perluas," ucap Arie dalam konferensi video, Jumat (1/5/2020).

Arie menjelaskan, 3 hal dari 9 pokok tersebut juga mencakup kepentingan pengadaan tanah untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), obyek wisata, industri, dan kegiatan hilir migas. 

Keempat, jangka waktu berlakunya penetapan lokasi (penlok) diberikan selama 3 tahun dan dapat diperpanjang tanpa memulai proses dari awal.

Kelima, mekanisme kepemilikan saham dan lahan pengganti sebagai bentuk ganti rugi pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Keenam, penyiapan bank tanah sebagai proses untuk menjamin tersedianya tanah untuk pembangunan.

Baca juga: Pengembang Sebut Usulan HGU 90 Tahun Bisa Menarik Investasi Asing

Ketujuh, penegasan mengenai penguasaan tanah negara yang selama ini sering terjadi konflik antara pelaksana pengadaan tanah dan aparat penegak hukum.

Kedelapan, menjamin ketersediaan lahan pangan berkelanjutan dalam hal pengadaan tanah, khususnya lahan pertanian.

Kesembilan, proses pemberian pengelolaan yang diberikan berupa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Pakai sekaligus masa perpanjangannya.

Misalnya, pemanfaatan ruang bawah tanah yang selama ini belum terfasilitasi pengembangannya seperti proyek pembangunan MRT atau LRT.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar 'Roadshow'

Pasarkan Hunian di IKN, Otorita dan Pengembang Akan Gelar "Roadshow"

Hunian
Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Investasi Rp 15,1 Triliun Masuk ke KEK Sepanjang Triwulan Pertama

Berita
Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Kuartal Pertama, Pengembang PIK2 Raup Pra-penjualan Rp 1,5 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Tegal: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Jangan Buang Sisa Minyak ke Dalam Saluran Pembuangan Wastafel! Ini Alasannya

Tips
Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Ini Peran Kementerian ATR/BPN Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

128 Rumah Ramah Lingkungan di Cikupa Siap Dijual, Harganya Mulai Rp 1,8 Miliar

Berita
Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Bolehkah Menuangkan Air Mendidih ke Saluran Pembuangan Wastafel?

Tips
Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Punya 350 Hektar Lahan di Bali, ITDC Minta Perubahan Status Hak

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Wonogiri: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Tahun 2024, Metland Bidik 'Marketing Sales' Rp 1,9 Triliun

Tahun 2024, Metland Bidik "Marketing Sales" Rp 1,9 Triliun

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Purworejo: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Kepada Pengusaha China, AHY Komitmen Mudahkan Izin Usaha dan Investasi

Berita
Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Indonesia Incar Pengurangan Emisi 385 Juta Ton, Baru Terpangkas Segini

Berita
Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Ke Jepang, Menhub Akan Bahas MRT Jakarta hingga Pelabuhan Patimban

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com