Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penting Diperhatikan, 4 Kemudahan Perpanjangan Hak Atas Tanah

Kompas.com - 29/04/2020, 14:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan stimulus dalam bidang pertanahan untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan pada sektor ekonomi akibat pandemi virus Corona.

“Peran Kementerian ATR/BPN adalah bagaimana bisa memberikan pelayanan pertanahan kepada masyarakat jangan sampai terganggu karena tidak ada layanan dari BPN,” ujar Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A. Djalil dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Sofyan melanjutkan, relaksasi tersebut berupa perpanjangan jangka waktu berlakunya Hak Atas Tanah, jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian dan perpanjangan maupun pembaruan hak atas tanah yang telah atau akan berakhir hingga akhir tahun. 

Baca juga: Pemerintah Dispensasi HGU/HGB Jatuh Tempo Sampai Akhir Tahun

Menurut Sofyan, habisnya masa waktu Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) dapat mengganggu aktivitas bisnis para pengusaha termasuk semua turunan yang terkait dengan masalah tersebut.

"Intinya adalah bagaimana BPN memberikan layanan dengan sebaik-baiknnya (pertanahan). Jangan sampai, perusahaan melakukan PHK atau terganggu aktivitas bisnisnya karena pelayanan BPN yang tidak optimal," ujar Sofan.

Keputusan tersebut tertuang pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 88.1/SK-HR.01/IV/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Perpanjangan Jangka Waktu Berlakunya Hak Atas Tanah, dan Jangka Waktu Pendaftaran Surat Keputusan Pemberian, Perpanjangan atau Pembaruan Hak Atas Tanah yang Telah atau Akan Berakhir pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Kemudian, diteruskan melalui Surat Edaran Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 tanggal 17 April 2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak Atas Tanah pada Masa Status Tanggap Darurat COVID-19.

Baca juga: Permudah Layanan Pertanahan, Kementerian ATR/BPN Rilis Aplikasi TTM

“Pentingnya perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran surat keputusan pemberian serta pembaruan hak atas tanah ini dimaksudkan agar masyarakat tidak sulit untuk mengurus pertanahan dalam keadaan seperti ini," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan, kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan penetapan hak atas tanah sebagai berikut:

1) HGU, HGB dan Hak Pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) terhitung sejak tanggal 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan tanggal 31 Desember 2020.

2) Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya HGU, HGB dan Hak Pakai sebagaimana dimaksud pada angka 1) diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.

3) Apabila sampai dengan tanggal 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.

4) Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan sesuai dengan Surat Edaran ini.

Adapun kemudahan lain yang diberikan Kementerian ATR/BPN adalah kebijakan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah.

Namun, Surat Keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum tanggal 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan.

Dengan adanya kebijakan kemudahan yang diberikan ini dapat mengurangi beban masyarakat di tengah pandemi virus Corona.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kota Banjar: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Sukabumi: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Terbit

Berita
Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel 'Stainless Steel' di Dapur

Segudang Keuntungan Gunakan Wastafel "Stainless Steel" di Dapur

Tips
Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan 'Crazy Rich' Indonesia Lampaui Dunia

Lima Tahun ke Depan, Pertumbuhan "Crazy Rich" Indonesia Lampaui Dunia

Berita
Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Incar Mahasiswa dan Turis, Winland Tawarkan Hunian Rp 300 Juta di Malang

Apartemen
Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Mulai Tahun Ini, Tarif Sewa Gedung Kantor di Jakarta Naik 3 Persen

Perkantoran
186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

186.000 Hektar Hutan Adat di Tapanuli Utara dan Luwu Utara Diregistrasi

Berita
4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

4,39 Juta Orang Naik Kereta Selama 22 Hari Angkutan Lebaran 2024

Berita
Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Ditarget Tuntas Oktober, Ini Progres Bendungan Bolango Ulu di Gorontalo

Berita
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Cianjur: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan Terjangkau di Bawah Rp 200 Juta di Kabupaten Bandung: Pilihan Ekonomis

Perumahan
Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Sertifikat Elektronik Persempit Ruang Gerak Mafia Tanah

Berita
[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

[POPULER PROPERTI] Mei 2024, Tol Betung-Tempino-Lencir Mulai Dibangun

Berita
Transportasi Cerdas dalam Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran

Transportasi Cerdas dalam Rekayasa Lalu Lintas Selama Mudik Lebaran

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com