Hal ini karena pemberian bantuan tersebut masih bersifat terbatas hanya untuk karyawan dan membantu arus kas (cashflow) perusahaan.
Baca juga: Imbas Corona, Pasokan Baru Ruang Perkantoran CBD Jakarta Turun Drastis
"Stimulus ini kan sifatnya masih untuk karyawan dan cashflow perusahaan yang belum signifikan. Jadi belum berdampak pada pemulihan sektor properti," ucap dia.
Program stimulus yang dirumuskan oleh pemerintah mengacu pada kelompok yang terdampak oleh penyebaran virus Covid-19.
Secara lengkap, penambahan kelompok sektor berdasarkan Kategori KBLI yaitu:
- Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan ada 100 KBLI;
- Pertambangan dan Penggalian ada 17 KBLI;
- Industri Pengolahan ada 127 KBLI;
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin ada 3 KBLI;
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi hanya 1 KBLI;
- Konstruksi ada 60 KBLI;
- Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor ada 193 KBLI;
- Pengangkutan dan Pergudangan ada 85 KBLI;
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum ada 27 KBLI;
- Informasi dan Komunikasi ada 36 KBLI;
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi ada 3 KBLI;
- Real Estat ada 3 KBLI;
- Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis ada 22 KBLI;
- ktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan dan Penunjang Usaha Lainnya ada 19 KBLI;
- Pendidikan ada 5 KBLI;
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial ada 5 KBLI;
- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi ada 52 KBLI;
- Aktivitas Jasa Lainnya ada 3 KBLI;
- Aktivitas Perusahaan di Kawasan Berikat.