Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permintaan Penutupan Tol Layang Jakarta-Cikampek Masih Diproses BPJT

Kompas.com - 23/04/2020, 12:08 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah resmi melarang kegiatan mudik Lebaran 2020. Meski terdapat larangan mudik, operasional jalan tol tidak dihentikan.

Namun demikian, hanya kendaraan angkutan barang atau logistik yang diperbolehkan melintas di jalan tol.

Bagaimana dengan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated)? Apakah kebijakan ini juga berlaku di jalan bebas hambatan sepanjang 36,8 kilometer tersebut?

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengungkapkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah berkirim surat mengenai permohonan penutupan jalan tol layang tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Tak Ada Penutupan Jalan Tol

"Kami baru dapat surat tembusannya dari Korlantas Polri. Untuk sementara ini, belum ada permintaan dari badan usaha jalan tol (BUJT), dalam hal ini PT Jasa Marga (Persero) Tbk," ungkap Danang menjawab Kompas.com, Kamis (23/4/2020).

Namun demikian, dia menyatakan kesiapannya untuk memproses persetujuan Menteri PUPR  atas permohonan Korlantas dan jika Jasa Marga juga memohon untuk menutup Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated).

Sebagaimana diketahui, kewenangan menutup operasional jalan tol ada di tangan Menteri PUPR, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Surat Keputusan Pengoperasian Jalan Tol diterbitkan oleh Menteri PUPR.

Jadi, mengacu pada regulasi tersebut, yang berhak melakukan penutupan jalan tol adalah Menteri PUPR, bukan Jasa Marga atau Korlantas Polri.

Untuk itu, Danang dan Tim BPJT akan memproses surat tembusan dari Korlantas dengan melihat dinamika di lapangan.

Sementara itu, PT Jasa Marga (Persero) Tbk. mengaku sedang melaporkan rencana penutupan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Elevated) kepada Kementerian PUPR yang berwenang menutup akses jalan.

Baca juga: Mudik Dilarang, Tol Tetap Dibuka untuk Kendaraan Logistik

"Informasi yang kami terima dari Kepolisian, penutupan Jalan Tol Jakarta-Cikampek Elevated tersebut rencananya akan dimulai pada hari Jumat (24/4/2020) pukul 00.00 WIB," ujar Corporate Communication & Community Development Group Head Dwimawan Heru Santoso dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Rabu (23/4/2020).

Namun demikian, Heru menjelaskan, Tol Jakarta-Cikampek eksisting atau jalur bawah tetap beroperasi, namun ada beberapa titik penyekatan.

"Jasa Marga siap mendukung Kementerian Perhubungan dan Kepolisian, untuk memberlakukan penyekatan di beberapa titik di jalan tol yang dioperasikan Jasa Marga," tutur Dwimawan.

Dia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menaati perturan yang ditetapkan Pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19.

Nantinya, penutupan tol ini akan disosialisasikan oleh Jasa Marga melalui akun media sosial dan VMS yang ada di Jalan Tol Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com