Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Konsumen Forest Hill Penuhi Panggilan Kejagung

Kompas.com - 19/04/2020, 12:30 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak delapan orang perwakilan konsumen perumahan Forest Hill memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk membuat Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) pada Jumat (17/4/2020).

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung telah memblokir tanah perumahan Forest Hill dan Millenium City.

Pemblokiran tersebut terkait dengan penetapan tersangka Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Salah satu perwakilan konsumen, Gabriel Allan Riberu mengatakan, sebelumnya konsumen telah menanyakan kejelasan status lahan ke pengembang.

Namun pihak pengembang mengatakan telah mengirimkan surat ke Badan Pertanahan Nasioanal (BPN) dan belum mendapatkan respons.

"Kami ingin jaminan bahwa tanah kami bebas, warga tenang tinggal di situ," ucap Gabriel kepada Kompas.com, Sabtu (18/4/2020).

Gabriel melanjutkan, hingga pertemuan kedua, jawaban pengembang belum memuaskan konsumen.

Baca juga: Tanah Benny Tjokro Diblokir Kejagung, REI Siap Bantu Konsumen

Untuk itulah mereka kemudian memutuskan melakukan korespondensi dengan mengirim surat keberatan berikut dokumen transaksi legal kepada Kejaksaan Agung.

Mereka berharap mendapatkan kejelasan dari status tanah yang telah dibeli.

"Kami serahkan ke Jaksa Muda Pidana Khusus (Jampidsus) berikut dua dokumen dari transaksi legal warga, dua orang hanya sample aja. Kebetulan yang satu sudah lunas yang satu lagi masih tahap KPR," tutur Gabriel.

Setelah itu, Kejaksaan Agung memanggil perwakilan konsumen untuk mengisi BAP oleh Jampidsus. Gabriel mengatakan, sebanyak delapan orang perwakilan konsumen turut memenuhi panggilan.

Untuk diketahui, maksud dari pembuatan BAP tersebut adalah pernyataan telah ada konsumen yang melakukan transaksi jual-beli yang diikat dalam bentuk kontrak legal (PPJB).

Para perwakilan konsumen juga menyerahkan bukti transaksi pembelian rumah di atas tanah di Forest Hill.

Bukti-bukti transaksi tersebut telah diserahkan kepada jakasa penyidik sebagai tindak lanjut dari surat keberatan yang dilayangkan konsumen sebelumnya.

Baca juga: Catat Hak Konsumen Ketika Sertipikat Tanah Diblokir Kejagung

Selain itu, BAP itu juga bisa menjadi bahan pertimbangan bagi Jampidsus dalam menentukan status tanah di Forest Hill.

Akan tetapi BAP tersebut bisa gugur jika selama penyidikan ditemukan aliran dana ilegal ke PT Blessindo Terang Jaya yang berhubungan langsung atas tanah di perumahan tersebut yang bisa menyebabkan tindak penyitaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com