Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Desak Perbankan Percepat Restrukturisasi Kredit Properti

Kompas.com - 02/04/2020, 16:34 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Asosiasi pengembang, Real Estat Indonesia (REI) meminta perbankan mempercepat realisasi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang diterbitkan pada 13 Maret 2020.

POJK Nomor 11/POJK.03/2020 ini mengatur tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19.

"Kami berharap perbankan segera merealisasikannya bulan April ini. Jangan ditunda-tunda, kalau ditunda kami khawatir banyak pengembang yang berhenti berproduksi. Jika kami berhenti, yang rugi juga perbankan," ujar Ketua Umum DPP REI Paulus Totok Lusida menjawab Kompas.com, Kamis (2/4/2020).

Baca juga: REI Desak Pemerintah Manfaatkan Wisma Atlet untuk Ruang Isolasi Corona

Lebih jauh Totok mengatakan, saat ini adalah momen yang tepat bagi perbankan dan pengembang untuk bersama-sama bekerja mengembalikan sektor properti seperti sebelum krisis Corona.

Dia mengungkapkan, faktanya masih banyak bank-bank daerah yang mengacuhkan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Pada gilirannya, pengembang daerah baik yang membangun rumah komersial maupun subsidi tak mampu lagi beroperasi.

Saat ini saja, banyak yang sudah berteriak dan bersiap melakukan pemutusan hubungan kerja karyawannya. Namun, mereka masih berusaha tetap bertahan.

Oleh karena itu, kata Totok, REI dan pelaku usaha sektor properti Nasional lainnya dipastikan akan mengajukan restrukturisasi kredit akibat terdampak Pandemi Covid-19.

Saat ini, aku Totok, REI sedang mendata jumlah anggota yang mengajukan rrestrukturisasi kreditnya. Data ini sangat penting bagi OJK agar dapat menentukan langkah berikutnya.

"Sedangkan bagi pengembang Anggota REI yang bermasalah untuk melakukan restrukturisasi,  kita akan melakukan pendekatan lebih lanjut," jelas Totok.

Berikut rincian POJK Nomor 11/POJK.03/2020:

1) penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok dan/atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp 10 miliar;

2) Restrukturisasi dengan peningkatan kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi. Ketentuan restrukturisasi ini dapat diterapkan Bank tanpa batasan plafon kredit.

Adapun kriteria debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini yakni debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban.

Debitur atau usaha debitur yang terkendali memenuhi kewajibannya terdampak pandemi Corona, baik secara langsung ataupun tidak langsung pada sektor ekonomi.

"Ini tidak hanya debitur pengembang rumah subsidi, juga rumah komersial dengan kredit Rp 10 miliar hingga nilai di atasnya," tuntas Totok.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com