Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Melalui Subsidi, Pemerintah Jamin MBR Bisa Wujudkan Mimpi Punya Rumah

Kompas.com - 01/04/2020, 13:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam rangka mengurangi dampak ekonomi akibat wabah Covid-19, Pemerintah menerbitkan sejumlah stimulus fiskal terutama di sektor properti.

Stimulus tersebut berupa Subsidi Selisih Bunga (SSB) dan Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Subsidi tersebut mulai berlaku pada Rabu (1/4/2020).

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan, stimulus ini memang dibutuhkan masyarakat.

Apalagi sebelumnya banyak pihak yang menganggap subsidi yang diberikan terbatas.

"Kita sama-sama tahu sejak awal 2020 banyak yang meneriakkan KPR subsidinya kok terbatas? Ini adalah jawaban terhadap itu," tutur Eko dalam siaran konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/3/2020).

Baca juga: Berlaku 1 April, Ini Informasi Lengkap Subsidi Tambahan Perumahan

Menurutnya, subsidi tersebut menjamin anggaran pemerintah ada dan untuk meyakinkan pengembang untuk membangun hunian, terutama di tengah wabah Covid-19.

"SSB ini dalam konteks stimulus fiskal adalah menjamin anggaran pemerintah ada, sehingga pengembang yakin kalau saya bangun rumah, subsidinya ada di Pemerintah," kata dia.

Kondisi ini, sebut Eko, sama seperti saat masa pemilihan umum tahun lalu. Begitu tahun politik lewat, maka kondisi akan sama kembali.

Untuk itu tambahan subsidi ini merupakan cara untuk meyakinkan masyarakat bahwa wabah corona tidak akan berjalan seterusnya.

Selain itu, melalui insentif ini, masyarakat yang ingin memiliki rumah tetap bisa mendapatkan kesempatan untuk mewujudkannya.

"Kami jamin itu dan kami akan proses sesuai dengan ketentuan yang ada," ucap Eko.

Masyarakat mendapatkan keringanan pembayaran berupa suku bunga sebesar 5 persen per tahun selama 10 tahun.

Baca juga: Sempat Dicabut, Ini Alasan Subsidi Selisih Bunga KPR Kembali Diberikan

Sementara untuk dua provinsi yakni Papua dan Papua Barat, suku bunga yang dibayarkan masyarakat sebesar 4 persen per tahun selama 10 tahun.

Kemudian untuk pembiayaan rumah tapak bagi, MBR akan mendapatkan manfaat SBUM sebesar Rp 4 juta, lalu Rp 10 juta bagi masyarakat di Papua dan Papua Barat.

Stimulus tersebut dikucurkan melalui tiga bank pelaksana, yakni PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), PT Bank Negara Indonesia (Persero), Tbk (BNI), dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI).

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com