Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian ATR/BPN Sebut Bank Tanah Solusi Rumah Murah

Kompas.com - 10/03/2020, 19:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja kembali menjadi perbincangan, terutama ketika terjadi penolakan dari masyarakat.

Kendati mendapat penolakan, Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Himawan Arief Sugoto mengatakan, RUU Cipta Kerja bisa menjawab masalah perizinan dan pengadaan tanah.

Selain pengusaha, pemerintah juga kerap menghadapi masalah dalam pengadaaan tanah terutama untuk proyek infrastruktur.

"Kami analisa, suatu usaha selalu terhambat masalah izin pengadaan tanah," ujar Himawan menjawab Kompas.com di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Baca juga: Sekjen Kementerian ATR: Bank Tanah Miliki Fungsi Intermediasi

Untuk melancarkan hal tersebut, Himawan mengatakan, pihaknya mengusulkan klausul bank tanah dalam RUU Cipta Kerja yang dapat digunakan untuk kebutuhan investasi serta mendukung reforma agraria.

"Jadi pengadaan tanah yang ready to invest," kata Himawan.

Di sisi lain keberadaan bank tanah juga bisa meningkatkan sektor properti terutama dalam pengadaan lahan untuk hunian.

Menurutnya, kenaikan harga properti bukan hanya disebabkan oleh mahalnya harga konstruksi, tetapi juga harga lahan. Dengan bank tanah, penyediaan rumah murah bisa ditingkatkan.

"Di sini masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa membeli rumah. Ada bank tanah nanti bisa meminimalisasi charge tanah," tutur Himawan.

Ide pembentukan bank tanah sendiri sudah ada sejak tahun 1993. Akan tetapi, hal tersebut tidak kunjung disahkan lantaran belum memiliki payung hukum.

Himawan menambahkan, terakhir Kementerian ATR/BPN mendorong persiapan pembentukan bank tanah, pada tahun 2018.

Baca juga: RUU Cipta Kerja Atur Kepemilikan Hak Atas Tanah Bisa 90 Tahun

Usulan tersebut masuk dalam RUU Pertanahan. Namun pada saat itu, RUU tersebut urung dibahas di tingkat parlemen.

Oleh karenanya, pembahasan bank tanah dimasukkan dalam RUU Cipta Kerja klaster Pengadaan Tanah.

Himawan mengingatkan, RUU Cipta Kerja bukan menghilangkan ketentuan yang diatur dalam UU sebelumnya.

Dia memastikan, omnibus law  tersebut hanya mengubah pasal-pasal yang menghambat atau menambah ketentuan mengenai baru, misalnya mengenai pengadaan tanah untuk kawasan ekonomi khusus. 

"Kita bisa menawarkan seperti Vietnam yang bisa mendatangkan banyak investor karena tanahnya tersedia," kata dia. 

Sebagai informasi, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab atas empat klaster dalam RUU Cipta kerja. 

Keempatnya yaitu kemudahan berinvestasi, pengadaan tanah, kawasan ekonomi khusus, dan kemudahan dalam perizinan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com