JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas, Jumat (14/2/2020).
Perpres tersebut membuka peluang bagi badan usaha yang meliputi swasta, badan usaha milik daerah (BUMD), badan hukum asing, atau koperasi untuk mengelola Barang Milik Negara (BMN) kementerian/lembaga atau aset Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dikutip dari laman Setkab.go.id, Rabu (4/3/2020), pengelolaan aset oleh badan usaha bertujuan untuk optimalisasi serta meningkatkan fungsi operasional infrastruktur sejenis BMN atau aset BUMN.
Kemudian dana pendapatan pengelolaan aset juga bisa digunakan untuk pembiayaan penyediaan infrastruktur jenis lainnya.
Baca juga: April, Dari Manado ke Danowudu Bisa Lewat Jalan Tol
Jenis BMN atau aset BUMN yang dapat dikelola antara lain infrastruktur transportasi yang meliputi kepelabuhanan, kebandarudaraan, perkeretaapian, dan terminal bus.
"Lalu infrastruktur jalan tol, infrastruktur sumber daya air (SDA), infrastruktur air minum, dan infrastruktur sistem pengelolaan air limbah," tulis Setkab.
Selanjutnya infrastruktur sistem pengelolaan persampahan, infrastruktur telekomunikasi dan informatika, infrastruktur ketenagalistrikan, serta infrastruktur minyak, gas bumi, dan energi terbarukan.
Adapun BMN atau aset BUMN yang dimaksud harus memenuhi persyaratan yakni telah beroperasi penuh selama paling kurang dua tahun.
Kemudian membutuhkan peningkatan efisiensi operasi, memiliki umur manfaat aset paling sedikit selama 10 tahun.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.