JAKARTA, KOMPAS.com - Pajak merupakan salah satu instrumen yang digunakan untuk membiayai berbagai proyek infrastruktur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti mengatakan ada sejumlah pembangunan infrastruktur yang bersumber dari pajak.
Anita menambahkan, saat ini Kementerian PUPR mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 120 triliun atau nomor dua terbesar setelah Kementerian Pertahanan.
Baca juga: Kata John Wempi, Infrastruktur Jalan Menjawab Kebutuhan Papua
"Sehingga dengan tugas kita yang besar dan alokasi yang besar, saya kira setiap bentuk belanja yang kita lakukan, baik itu juga honor dan belanja barang semuanya ada peraturan pendukung, kita diwajibkan membayar pajak," tutur Anita seperti dikutip Kompas.com dari laman Kementerian PUPR, Rabu (4/3/2020).
Menurut Anita, beberapa proyek yang didanai hasil pajak di antaranya adalah pembangunan 16 bendungan baru dan 45 bendungan yang telah dibangun.
Selain itu, ada 500.000 jaringan irigasi baru, rehabilitasi 2,5 juta irigasi, dan pembangunan 3.000 kilometer jalan baru guna mendukung kawasan strategis.
Infrastruktur lain yang dibangun dari pajak di antaranya peningkatan akses air minum dan sanitasi serta program pengurangan backlog perumahan.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.