Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Perumahan Swadaya untuk Kalimantan Barat 1.592 Unit

Kompas.com, 17 Februari 2020, 21:00 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah menyalurkan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kalimantan Barat sebanyak 1.592 unit rumah.

Penyaluran program BSPS tersebut tersebar di 12 kecamatan, yakni Sintang sebanyak 180 unit, Sungai Tebelian sebanyak 140 unit, Ambalau sebanyak 339 unit, Kayan Hilir sebanyak 195 unit.

Kemudian, Kelam Permai sebanyak 137 unit, Ketungau Hulu sebanyak 40 unit, Ketungau tengah sebanyak 40 unit, Tempunak sebanyak 72 unit, Sepauk sebanyak 114 unit, Serawai sebanyak 128 unit, Dedai sebanyak 132 unit, dan Kayan hulu sebanyak 75 unit.

Menurut Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Khalawi Abdul Hamid, program BSPS ini bersifat sebagai stimulan untuk masyarakat.

"Oleh karena itu, program BSPS yang dilaksanakan Kementerian PUPR diharapkan dapat meningkatkan semangat masyarakat untuk bergotong royong membangun rumah yang layak huni," ujar Khalawi dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com, Sabtu, (15/2/2020).

Sementara itu, Bupati Sintang Jarot Winarno mengucapkan rasa terimakasih karena program BSPS tersebut terbukti memberikan dampak positif di Kalimantan Barat, terutama Kabupaten Sintang.

“Kami berterimakasih kepada Kementerian PUPR untuk program Rumah Layak Huni yang terasa betul manfaatnya oleh ratusan kepala keluarga di Kabupaten Sintang," ucap Jarot.

Baca juga: Pantau Perumahan Swadaya, Kementerian PUPR Luncurkan Aplikasi E-BSPS

Sebagai informasi, program BSPS yang diberikan masyarakat memiliki 2 kategori yaitu Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) senilai Rp 17,5 juta diberikan dalam bentuk bahan material bangunan Rp 15 juta dan upah tukang senilai Rp 2,5 juta.

Serta, Peningkatan Kualitas Rumah Baru (PBRS) senilai Rp 35 juta, berupa bahan material sebesar Rp 30 juta dan upah tukang sebesar Rp 5 juta.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 07/PRT/M/2018, BSPS atau bedah rumah adalah bantuan pemerintah bagi MBR untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah, beserta sarana, prasarana, dan utilitas umum.

Khalawi berharap sektor swasta juga dapat berpartisipasi dalam Program Bedah Rumah melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR) yang terkait penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dan Pemda juga dapat mengirimkan data RTLH ke Kementerian PUPR.

Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau