Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Transparansi Proyek Infrastruktur, Basuki Libatkan Ahli Hukum

Kompas.com - 03/02/2020, 18:30 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengajak ahli hukum di Indonesia untuk terlibat dalam pembangunan infrastruktur.

Keterlibatan ahli hukum ini menyangkut pendampingan intensif mulai dari perencanaan pembangunan, pelaksanaan, hingga pengawasan pembangunan infrastruktur.

"Kami sangat memerlukan legal opinion dari para ahli hukum untuk memberikan penjelasan terkait hukum kontrak, misalnya kontrak lumpsum, harga satuan, dan design and build," kata Basuki saat menjadi pembicara kunci Musyawarah Besar Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung, Sabtu (1/2/2020).

Menurut Basuki, penandatanganan kontrak jasa konstruksi yang kompleks hanya bisa dilakukan setelah memperoleh pendapat ahli hukum dengan spesifikasi kontrak konstruksi.

Baca juga: 46 Persen Kecelakaan di Jalan Tol Disebabkan Kendaraan Non Golongan I

Hal ini karena kesalahan dalam Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) kerap berulang, di antaranya adanya multitafsir terhadap peraturan PBJ, perbedaan standar dokumen, dan kegamangan Kelompok Kerja dalam penerapan aturan dalam proses PBJ.

Untuk itu, Basuki menginginkan ada komunikasi antara ahli hukum dengan praktisi Kementerian PUPR

"Kami akan selalu mendudukkan diri sebagai user yang patuh kepada fatwa para ahlinya," cetus Basuki.

Terkait sengketa pekerjaan konstruksi, juga diperlukan upaya penyelesaian melalui mediasi, konsiliasi, dan arbitrasi atau melalui jalur hukum.

Kemudian dukungan ahli hukum juga diperlukan dalam penyelesaian terkait kegagalan konstruksi. Ahli hukum dapat berkoordinasi dengan tim penilai ahli untuk pencegahan dan penanganan kecelakaan konstruksi.

Pada gilirannya, pembangunan yang berkualitas sangat ditentukan oleh akuntabilitas, tata kelola produk hukum yang baik serta efektifitas aturan yang menjadi payung hukum.

 

Dalam menjalankan tugas mengelola infrastruktur, Kementerian PUPR telah dipayungi berbagai peraturan perundangan seperti Undang-undang Jalan, Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sumber Daya Air, Bangunan Gedung, Rumah Susun, Jasa Konstruksi, Arsitek dan UU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Baca juga: Gedung Bertingkat Menengah Runtuh, Potret Kegagalan Konstruksi

Dalam pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR didampingi oleh Komisi-Komisi seperti Komisi Kemanan Bendungan(KKB), Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ),

Komisi Keamanan Bangunan Gedung (KKBG) yang bertugas menyiapkan, mengawasi hingga melakukan evaluasi mulai dari tahap pra konstruksi, pelaksanaan hingga konstruksi tersebut selesai.

"Seluruh desain konstruksi harus di-approve dan disertifikasi oleh komisi ini. Kalau dalam proses konstruksi terjadi kecelakaan maka ada Komite Keselamatan Konstruksi (K3) yang menangani terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi. Tetapi kalau dalam pemanfaatan terjadi kegagalan bangunan maka dilakukan oleh para penilai ahli," tutur Basuki.

Menanggapi hal ini, Ketua Perhimpunan Ahli Doktor Hukum Indonesia (PADI) Rildo Ananda Anwar menyambut positif ajakan Basuki.

"Kami siap memberikan pertimbangan hukum dan pendampingan hingga taraf pengawasan demi pembangunan infrastruktur yang lebih berkualitas, transparan, dan akuntabel," kata Rildo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com