Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tarif Tol Dalam Kota untuk Mobil Pribadi Naik 31 Januari

Kompas.com - 30/01/2020, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Sebagai konsekuensinya, selain kenaikan tarif untuk dua golongan kendaraan, terjadi penurunan tarif pada kendaraan Golongan III, IV, dan V atau angkutan logistik.

"Tarif tol untuk kendaraan Golongan IV dan Golongan V turun signifikan, yaitu sebesar 10,53 persen dan 26,09 persen," jelas Indah kepada Kompas.com.

Indah merinci, tarif tol untuk kendaraan Golongan III yang sebelumnya sebesar Rp 15.500 turun menjadi Rp 15.000.

Demikian halnya tarif tol untuk kendaraan Golongan IV turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 19.000.

Baca juga: Tarif Tol Pondok Aren-Serpong Naik untuk Kendaraan Pribadi

Kemudian, tarif untuk kendaraan Golongan V juga turun menjadi Rp 17.000 dari sebelumnya Rp 23.000.

Sedangkan tarif tol untuk kendaraan logistik atau Golongan III, IV, dan V justru mengalami penurunan.

Menurut Danang, kalangan industri dan produsen komoditas barang ekspor dan impor akan sangat diuntungkan dengan perubahan tarif yang akan berlaku efektif pada 31 Januari 2020 ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com