Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kampanye Zero ODOL Akan Dilakukan Bertahap

Kompas.com - 28/01/2020, 07:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penindakan terhadap kendaraan melebihi batas ukuran dan kapasitas atau over dimension over load (ODOL) mulai diberlakukan hari ini, Senin (27/1/2020) kemarin.

Salah satu operator jalan tol, PT Hutama Karya (Pesero) juga melakukan kampanye SETUJU yang
diluncurkan pada Desember 2019 lalu bekerja sama dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI).

Baca juga: Sanksi Cabut STNK Menanti ODOL yang Nekat Masuk Jalan Tol

Vice President Hutama Karya J Aries Dewantoro menuturkan ada lima pesan yang digaungkan dalam kampanye ini. Pesan pertama adalah setuju jika keselamatan adalah nomor satu, kemudian setuju untuk menurunkan fatalitas kecelakaan di jalan tol.

Lalu kampanye setuju untuk tertib kecepatan, tertib berkendara di jalan tol. Dan yang terakhir adalah setuju untuk tertib menuju zero ODOL di jalan tol.

Kampanye tersebut merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pelayanan Bersama, Pengamanan, dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Seluruh Indonesia antara BPJT Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, ATI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sekjen ATI Kris Ade Sudiyono menuturkan, kampanye ini akan dilakukan di seluruh jalan tol di Indonesia hingga akhir tahun.

"Hari ini kita lakukan kampanye di ruas tol milik Hutama Karya di tol akses Tanjung Priok sebagai simboliisasi," kata Kris kepada Kompas.com, Senin.

Dia menambahkan, nanti secara bergiliran, kampanye tersebut juga akan dilakukan di ruas-ruas lain milik PT Jasa Marga (Persero) Tbk, PT Waskita Tollroad, PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, PT Nusantara Infrastructure Tbk., Astra Infra, dan seterusnya.

Selain itu, operator jalan tol juga melakukan pengujian bobot dan dimensi kendaraan melalui mobile weight in motion (WiM), suatu peralatan untuk menguji bobot kendaraan.

Baca juga: Kendaraan ODOL Harus Dilarang, Keselamatan Jalan Tak Bisa Ditawar!

Jika kendaraan terbukti melanggar, maka akan dikenakan penilangan oleh pihak terkait, baik dari kepolisian atau dinas perhubungan.

"Jika sudah ada tim kepolisian dan Dinas Perhubungan yang bisa melakukan penindakan di lapangan, maka akan langsung ditindak," kata dia.

Kris menambahkan, di beberapa ruas, apabila terdapat kendaraan ODOL, operator akan meminta kendaraan tersebut memutar balik atau keluar di gerbang terdekat berikutnya atau dikenai denda tarif terjauh.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com