Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sanksi Cabut STNK Menanti ODOL yang Nekat Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 27/01/2020, 16:27 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Sanksi penahanan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menanti pengemudi kendaraan yang melebihi ukuran dan muatan atau over dimension over load (ODOL) yang nekat masuk jalan tol.

Sanksi ini merupakan bagian dari penegakkan aturan di Jalan Tol yang dikembangkan PT Hutama Karya (Pesero), sesuai pasal 307 Undang-undang (UU) Tahun 2009. 

Selain penahanan STNK, pengendara yang melanggar juga akan dikenakan sanksi penahanan Surat Izin Mengemudi (SIM), dan membayar denda di Kantor Kejaksaan dengan besaran bervariasi tergantung pada jenis pelanggaran hingga sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Ingat, Senin Besok Kendaraan ODOL Akan Ditindak Tegas

Tak hanya itu, Hutama Karya selaku pengelola tol juga akan bertindak tegas dengan mengeluarkan kendaraan yang melanggar ini di pintu tol terdekat.

Execuitve Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya J Aries Dewantoro menuturkan, penerapan sanksi ini merupakan hasil kerja dengan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), dan Asosiasi jalan Tol Indonesia (ATI).

"Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen kami dalam menegakkan aturan keselamatan berkendara di jalan tol yang kami kelola," ujar Aries kepada Kompas.com, Senin (27/1/2020).

Untuk itu, Hutama Karya, akan terus mengampanyekan berkendara "Selamat Sampai Tujuan" atau SETUJU, hingga Indonesia bebas ODOL dan zero accident.

Adapun peluncuran kampanye SETUJU ini dilakukan pada Senin (27/1/2020) pagi yang dihadiri oleh Kepala BPJT Danang Parikesit, Dirjen Jalan Bebas Hambatan Kementerian PUPR yang diwakili Wahyudi, serta Sekjen ATI Krist Ade Sudiyono.

Baca juga: Kendaraan ODOL Harus Dilarang, Keselamatan Jalan Tak Bisa Ditawar!

Kampanye SETUJU ini merupakan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Pelayanan Bersama, Pengamanan, dan Penegakan Hukum pada Jalan Tol di Seluruh Indonesia antara BPJT Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, ATI, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kepala BPJT Danang Parikesit mengatakan, berkat sosialisasi penindakan tegas terhadap kendaraan ODOL ini, tingkat pelanggaran dapat dikatakan menurun dan tingkat kepatuhan pengemudi meningkat.

“Kita lihat seperti pagi ini hanya ada 1 (satu) kendaraan golongan III yang melakukan praktik ODOL di mana kendaraannya hanya berkapasitas 48 ton mengangkut hingga 68 ton dan telah kami tindak tegas," ungkap Danang.

Dia melanjutkan, kampanye SETUJU ini akan dilakukan di seluruh jalan tol di Indonesia, dengan ruas-ruas tol kelolaan Hutama Karya sebagai percontohan awal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com