Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir di Bandung Teratasi Berkat Terowongan Nanjung

Kompas.com - 10/01/2020, 17:49 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan untuk mengatasi banjir di wilayah Jawa Barat saat ini sudah dibangun Terowongan Nanjung.

Pembangunan Terowongan Nanjung tersebut terbukti memperlancar aliran Sungai Citarum ke hilir. Dengan demikian, genangan banjir di Bandung akan berkurang.

"Kemudian di Sungai Citarum kami bikin Terowongan Nanjung 2," ucap Basuki, di Kementerian PUPR, Jumat (10/1/2020).

Terowongan Nanjung tersebut memiliki dua tunnel dengan panjang masing-masing 230 meter dan diameter 8 meter.

Menurut Basuki, dibangunnya Terowongan Nanjung tersebut terbukti efektif dalam mengurangi banjir di Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Selain Bendungan Karian, Pemerintah Bangun Tanggul Atasi Banjir Lebak

Basuki mencontohkan saat terjadi banjir besar pada 17 Desember 2019 lalu, banjir Bandung dapat teratasi dengan adanya Terowongan Nanjung.

"Dibandingkan pada saat dulu belum ada terowongan, 300 milimeter itu (orang) sudah pakai sampan. Sekarang 424 milimeter orang masih pakai mobil," terang Basuki.

Pembangunan Terowongan Nanjung telah dimulai sejak November 2017 oleh kontraktor PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dan PT Adhi Karya (Persero) Tbk KSO dengan anggaran APBN sebesar Rp 316,01 miliar.

Selain Terowongan Nanjung, Kementerian PUPR telah membangun Kolam Retensi Cienteung seluas 25 hektar, Embung Gedebage, dan Sodetan Sungai Cisangkuy untuk mengatasi banjir.

Ketiga infrastruktur tersebut berfungsi dengan baik sebagai pengendali banjir di Kecamatan Dayeuhkolot dan Kabupaten Bojongsoang yang sebelumnya terdampak banjir paling parah.

Pembangunan sejumlah infrastruktur pengendali banjir di Provinsi Jawa Barat tersebut merupakan bagian dari penataan Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum atau dikenal dengan Program Citarum Harum.

Hal tersebut sejalan dengan amanat Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau