Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan Jasa Marga Terkait Kasus PHK Karyawannya

Kompas.com - 08/01/2020, 21:19 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Corporate Secretary PT Jasa Marga (Persero) Tbk M Agus Setiawan menyayangkan kasus Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Karyawan PT Jalantol Lingkarluar Jakarta (JLJ) dikaitkan dengan ketidakhadiran Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani sebaga saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Menurut Agus, undangan Desi sebagai saksi di KPK bukan dalam kapasitas sebagai direktur utama namun sebagai mantan pegawai PT Waskita Karya (Persero) Tbk.

Undangan tersebut juga tidak adan kaitannya dengan perusahaan yang saat ini dipimpin oleh Desi.

Dia juga menegaskan, Jasa Marga kooperatif membantu KPK dalam melaksanakan tugasnya.

"Kami mendukung penuh rangkaian upaya strategis Kementerian BUMN dalam rangka meningkatkan daya saing BUMN baik di skala regional maupun di skala global," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (8/1/2020).

Baca juga: Penjelasan Jasa Marga tentang Water Barrier yang Bergerak Sendiri

Agus mengklaim, PT JLJ sebagai salah satu anak usaha Jasa Marga telah menyelesaikan kasus PHK Mirah Sumirat sesuai dengan peraturan perundang-udangan yang berlaku.

Kuasa Hukum PT JLJ Jhon Girsang juga menuturkan, tidak ada pelanggaran hukum terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 13 tentang Ketenagaerjaan sebagaimana dinyatakan oleh Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) maupun Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Jhon menjelaskan, status karyawan Mirah Sumirat dengan PT JLJ telah berakhir demi hukum sebagaimana surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) No. 119/KPTS-JLJ/IV/2019 tertanggal 18 April 2019.

Surat tersebut dikeluarkan atas dasar pelanggaran yang terbukti telah dilakukan oleh Mirah. Oleh karenanya, yang bersangkutan telah diberikan Surat Peringatan (SP) I dan II.

Terakhir, Mirah diberikan SP III. Jhon mengungkapkan, setelah SP III, yang bersangkutan masih melakukan pelanggaran lain.

Dengan demikian, Jhon menyatakan demi menghindari contoh timbulnya contoh yang dapat menjadi preseden di lingkungan perusahaan, maka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dilakukan.

"Mirah Sumirat di-PHK atas dasar ketentuan aturan maupun UU Ketenagakerjaan dan karenanya tidak ada pelanggaran hukum apapun terhadap PHK Mirah Sumirat," kata Jhon.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau