Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

7 Januari, Tarif Baru Tol Cijago Resmi Berlaku

Kompas.com - 05/01/2020, 11:50 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Badan Pengatur Jalan Tol Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (BPJT PUPR) telah menetapkan tarif baru untuk Jalan Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) mulai Selasa (7/1/2020) pukul 00.00 WIB.

Pemberlakuan tarif baru tersebut berlaku untuk Tol Cijago Seksi I dan II yakni Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Raya Bogor-Simpang Susun Kukusan I.

Adapun pemberlakuan tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No. 1229/KPTS/M/2019.

Untuk kendaraan Golongan I sebesar Rp 9.000 dengan jarak Simpang Susun Cimanggis-Simpang Susun Kukusan.

Baca juga: Hari Ini, Tarif Baru Tol Cipali dan Surabaya-Mojokerto Mulai Berlaku

Nantinya akan diberlakukan sistem transaksi tarif terbuka secara merata di Tol Cijago. Sebagai informasi, Tol Cijago dikelola oleh PT Translingkar Kita Jaya.

Berikut rincian tarif baru Tol Cijago Seksi I dan II:

Pemberlakuan tarif baru tol Cigao.Dok. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Pemberlakuan tarif baru tol Cigao.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau