Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhirnya, Masyarakat Kampung Tua Batam Peroleh Sertipikat Tanah Gratis

Kompas.com - 22/12/2019, 19:48 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat Kampung Tua, Kota Batam, Kepulauan Riau, akhirnya dapat bernafas lega.

Hal ini menyusul pengakuan kepemilikan tanah yang diberikan Pemerintah melalui Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Jumat (20/12/2019).

Perjuangan panjang masyarakat yang sudah 240 tahun tinggal di kawasan ini secara turun temurun, berbuah manis.

Pemerintah telah mengeluarkan sertipikat tanah sebagai bukti hukum atas hak tanah yang dimiliki masyarakat Kampung Tua.

Kepala Kantor Wilayah Provinsi Kepulauan Riau Asnawati mengakui, bahwa tak mudah melakukan proses sertipikasi tanah.

Mengingat selama ini status tanah di Kampung Tua berupa Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca juga: Kementerian ATR/BPN Bakal Gandeng Swasta Bangun Sistem Informasi Pertanahan

Karena status inilah, masyarakat Kampung Tua diharuskan membayar Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO).

“Setelah melalui proses yang sangat panjang dan koordinasi, kami dengan stakeholder lainnya, membentuk Tim Teknis Penyelesaian Legalitas di Kampung Tua. Selanjutnya dilakukan indentifikasi dan verifikasi melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait,” terang Asnawati.

Langkah berikutnya, lanjut dia, Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan inventarisasi dan pengukuran.

Baca juga: Viral Video Wanita Menangis Tanahnya Dihargai Rp 18.000, Ini Penjelasan Kementerian ATR/BPN

Namun, sehubungan dengan fakta bahwa hak yang diberikan kepada masyarakat Kampung Tua adalah HPL, artinya yang bisa diberikan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai di atas HPL, sementara, di sisi lain masyarakat menginginkan hak milik.

Karena itu, Asnawati dan timnya mencari payung hukum dan meminta pendapat ahli hukum.

Hingga kemudian disepakati, bahwa persoalan sertipikasi tanah masyarakat Kampung Tua dapat teratasi dengan jelas dan terang.

"Sepanjang itu tidak ada HPL yang terdaftar sebelumnya, bisa lanjut disertipikasikan dengan rekomendasi dari BP Batam. Alhamdulillah, Kantor Pertanahan Kota Batam intens komunikasinya,” ungkap Asnawati.

Akhirnya, melalui kerja sama sinergis antara Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Kota Batam, BP Batam dan pemangku kepentingan lainnya, telah terbit 1.406 bidang sertipikat tanah.

Baca juga: Ruang Kerja Kementerian ATR akan Dibuat Senyaman Coworking Space

Sertipikat itu untuk tiga titik lokasi Kampung Tua, yaitu Tanjung Riau, Tanjung Gundap dan Sei Binti dari 37 titik lokasi Kampung Tua.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam Memby Untung Pratama mengatakan, sertipikasi tanah ini sudah ditunggu-tunggu oleh masyarakat terutama di tiga titik lokasi tersebut.

“Ke depannya kami masih punya tugas besar untuk 34 titik lainnya. Kami akan menyelesaikan permasalahan legalitas di Kampung Tua, tentunya butuh bantuan dari stakeholder terkait,” ujar Memby.

Sebelunmnya, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, Kementerian ATR/BPN akan menyelesaikan 34 lokasi lainnya di Kampung Tua, dalam dua tahun ke depan, atau sekitar tahun 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER PROPERTI] Jalan Ini Tak Direkomendasikan bagi Pemudik Tujuan Pelabuhan Ciwandan

[POPULER PROPERTI] Jalan Ini Tak Direkomendasikan bagi Pemudik Tujuan Pelabuhan Ciwandan

Berita
Rumah di Kawasan Penyangga IKN Dijual Mulai Rp 160 Jutaan (I)

Rumah di Kawasan Penyangga IKN Dijual Mulai Rp 160 Jutaan (I)

Perumahan
6,8 Juta Mobil Bakal Lintasi Tol Cipali, Tamer, dan Jombang-Mojokerto saat Mudik Lebaran

6,8 Juta Mobil Bakal Lintasi Tol Cipali, Tamer, dan Jombang-Mojokerto saat Mudik Lebaran

Berita
Catat, Besaran Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran Maksimal 20 Persen

Catat, Besaran Diskon Tarif Tol saat Mudik Lebaran Maksimal 20 Persen

Berita
Mudik Lebaran, Ada Diskon Tarif Dua Ruas Tol Trans-Sumatera

Mudik Lebaran, Ada Diskon Tarif Dua Ruas Tol Trans-Sumatera

Berita
Rawan Dibobol Maling, Begini Cara Bikin Pintu Garasi Anda Lebih Aman

Rawan Dibobol Maling, Begini Cara Bikin Pintu Garasi Anda Lebih Aman

Tips
113,45 Kilometer Tol Trans-Sumatera Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran

113,45 Kilometer Tol Trans-Sumatera Siap Dilintasi Saat Mudik Lebaran

Berita
Tahun 2024, Astra Infra Masih Fokus Kembangkan Bisnis 'Green Field'

Tahun 2024, Astra Infra Masih Fokus Kembangkan Bisnis "Green Field"

Berita
Catatan Perjalanan Bandung-Cilacap, Jalan Berkelok dan Minim PJU

Catatan Perjalanan Bandung-Cilacap, Jalan Berkelok dan Minim PJU

Berita
Jumat Ini, KA Argo Bromo Anggrek Jajal Kereta Eksekutif New Generation

Jumat Ini, KA Argo Bromo Anggrek Jajal Kereta Eksekutif New Generation

Berita
Hingga Februari 2024, WIKA Raup Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun

Hingga Februari 2024, WIKA Raup Kontrak Baru Rp 3,17 Triliun

Berita
Sambut Mudik Lebaran, HK Gelar Apel Siaga di Seluruh Tol Kelolaan

Sambut Mudik Lebaran, HK Gelar Apel Siaga di Seluruh Tol Kelolaan

Berita
Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera, Cek Waktunya

Semen Merah Putih Bakal Buka Pabrik di Sumatera, Cek Waktunya

Berita
Ini Titik yang Perlu Diwaspadai Pemudik saat Melintas Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya

Ini Titik yang Perlu Diwaspadai Pemudik saat Melintas Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya

Berita
Meski Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya Mulus, Hati-hati saat Melintas Malam Hari

Meski Jalan Nasional Nagreg-Tasikmalaya Mulus, Hati-hati saat Melintas Malam Hari

Berita
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com