Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Menjamin Keselamatan Mudik Natal dan Tahun Baru

Kompas.com - 22/12/2019, 11:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ADA yang berbeda dengan Mudik Natal dan Tahun Baru atau Nataru dengan Mudik Lebaran. Perbedaan itu adalah minimnya pengguna sepeda motor.

Hal ini cukup membantu dan tidak merepotkan petugas di lapangan untuk mengatur arus lalu lintas.

Hanya, yang bertambah adalah jumlah perjalanan menuju tempat wisata. Perhatian yang berhubungan dengan pariwisata seharusnya lebih diprioritaskan.

Setelah Jalan Tol Tran Jawa dan sebagian Jalan Tol Trans Sumatera terhubung, perhatian terhadap jalan non tol mulai berkurang.

Publik memang lebih banyak memilih bepergian  pada akhir tahun ini memanfaatkan jalan tol yang sudah terhubung.

Jika lancar, dapat memangkas waktu perjalanan hingga 50 persen dari sebelumnya. Walaupun harus mengeluarkan ongkos lebih untuk membayar tarif tol demi kondisi lebih nyaman dan menyingkat waktu perjalanan.

Pada Mudik Nataru kali ini ada tambahan kapasitas jaringan jalan tol, yakni Tol Layang Jakarta-Cikampek 36,4 kilometer, dan Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung 189 kilometer.

Kemudian sebagian ruas Tol Balikpapan-Samarinda 58,7 kilometer, fungsional sebagian ruas Tol Manado-Bitung dan fungsional ruas Kayu Agung-Palembang.

Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek, Tol Balikpapan-Samarinda dan Tol Terbanggi Besar-Kayu Agung belum dikenakan tarif.

Ruas Tol Layang Jakarta-Cikampek semula dibatasi kecepatan melajunya 60 kilometer per jam. Belum ada instrumen untuk menindak laju kendaraan tidak sesuai batas yang diizinkan, rasanya sulit membatasi kecepatan tidak lebih dari 80 kilometer per jam.

Apalagi kendaraan yang digunakan mendukung kecepatan tinggi melaju di jalan tol. Kehati-hatian pengguna jalan tol layang menjadi pengendali.

Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE belum dapat diterapkan selama masa fungsional ini.

Sementara di Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang sepanjang 87 kilometer hanya ada satu rest area atau Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP). Dan itu satu-satunya rest area yang representatif di sepanjang Tol Bakauheni-Kayu Agung.

Sedangkan rest area yang lain masih dalam kondisi darurat namun sudah dapat digunakan untuk beristirahat.

Ada jaminan keamanan bagi pengguna Tol Bakauheni-Palembang dapat diberikan. Terutama untuk perjalanan malam hari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com