Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahun 2020, Pemerintah Mulai Program Rumah Berbasis Komunitas

Kompas.com - 19/12/2019, 09:30 WIB
Suhaiela Bahfein,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggandeng Pemerintah Daerah (Pemda) dalam melaksanakan pembangunan rumah berbasis komunitas, mulai tahun 2020.

Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid menungkapkan hal tersebut, di Jakarta, Rabu (18/12/2019).

“Salah satu program pembangunan perumahan yang akan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR tahun depan adalah perumahan berbasis komunitas,” terang Khalawi.

Kementerian PUPR mengatakan sejumlah pemda juga telah mengajukan usulan komunitas di daerah yang perlu mendapatkan bantuan perumahan.

Keberadaan komunitas-komunitas tersebut dinilai akan ikut mendorong pembangunan perumahan di Indonesia.

Adapun tujuan penyelenggaraan program perumahan berbasis komunitas antara lain untuk membangun dan menguatkan swadaya masyarakat dalam membangun perumahan yang partisipatif dan inklusif.

“Kami siap bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk pelaksanaan program tersebut karena mereka yang tahu komunitas yang ada di daerahnya masing-masing,” terang Khalawi.

Baca juga: Program Sejuta Rumah Tembus 1,2 Juta Unit

Setidaknya akan ada lima kriteria komunitas masyarakat yang menjadi target pelaksanaan program pembangunan rumah komunitas.

Pertama, komunitas tersebut merupakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) atau non-fixed income atau mereka yang berpenghasilan mulai Rp 1,2 juta hingga Rp 2,6 juta.

Kedua, belum pernah memiliki rumah atau memiliki lahan atas nama sendiri atau berkelompok tapi dapat dipecah atas nama masing-masing dan komunitas tersebut berasal.

Ketiga, komunitas tersebut berjumlah paling sedikit 50 Kepala Keluarga dan keseluruhan anggotanya adalah MBR yang sudah berkeluarga maupun memiliki kemampuan bersawadaya dan memiliki kelompok.

Keempat, komunitas tersebut berbadan hukum atau tidak berbadan hukum tapi memiliki akta pendirian dan notaris dan tercantum AD/ART. Kriteria terakhir, komunitas tersebut ditetapkan oleh wali kota/bupati.

Hal tersebut menjadi dasar pengajuan permohonan bantuan perumahan berbasis komunitas dan permohonan dilakukan oleh Ketua Komunitas atau Pengurus lain yang tercantum dalam akta.

“Pemda dapat berkolaborasi dengan komunitas untuk meningkatkan potensi kearifan lokal yang ada di daerah," kata Khalawi.

Dengan demikian, para wisatawan dapat melihat sesuatu hal yang berbeda dan rumah komunitas sangat penting untuk mengurangi munculnya kawasan kumuh.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com