Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 13/12/2019, 20:19 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meresmikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated pada Kamis (12/12/2019). Peresmian dilakukan di KM38+400 ruas tol layang Jakarta-Cikampek.

Presiden menuturkan, dengan beroperasinya jalan tol layang ini, diharapkan tidak ada lagi keluhan masyarakat tentang kemacetan.

Selain itu, Jokowi memprediksi, jalan layang bebas hambatan itu dapat mengurangi kemacetan hingga 30 persen. Dengan demikian, masyarakat yang melintas bisa menghemat bahan bakar.

Baca juga: Resmi, Tol Layang Terpanjang di Indonesia Dibuka Jokowi

"Diharapkan dengan selesainya Tol Layang Jakarta-Cikampek, masalah itu (kemacetan) tidak terdengar lagi," ucap Presiden.

Kompas.com merangkum fakta terbaru dan informasi tambahan tol layang terpanjang tersebut:

1. Batas kecepatan

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan minimal bagi kendaraan yang melintasi tol ini sebesar 60 kilometer per jam. Sementara batas kecepatan maksimal 80 kilometer per jam.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi menambahkan, pembatasan kecepatan ini dilakukan guna menjaga kestabilan kendaraan, terutama untuk mobil perkotaan.

"Kalau memang saya coba, kalau kecepatan di atas 80 itu kan masih belum normal banget ya. Kalau kecepatan tinggi takutnya enggak bisa mengendalikan," kata Budi.

Menurut Basuki, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka jalan tol ini dapat ditempuh hanya dalam waktu setengah jam saja.

Baca juga: Batas Kecepatan Maksimal Tol Layang Jakarta-Cikampek 80 Km Per Jam

"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," ujar Basuki.

Selain kecepatan, jenis kendaraan pun juga dibatasi. Budi mengatakan, nantinya hanya kendaraan golongan I saja yang boleh melintas di jalan itu.

Meski begitu pihaknya masih melakuan evaluasi serta uji coba apakah kendaraan golongan II boleh melintasi tol layang tersebut. Adapun regulasi mengenai pembatasan jenis kendaraan tersebut hingga kini masih disusun.

"Kalau bicara bus, mobil barang, itu enggak boleh. Sementara (golongan) I dulu nanti sambil kami lakukan evaluasi apakah memungkinkan, kami uji coba dulu," terang Budi.

Jokowi meresmikan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, di KM 38 Cikarang, Kamis (12/12/2019)DOK. Humas Kementerian Perhubungan Jokowi meresmikan pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated, di KM 38 Cikarang, Kamis (12/12/2019)
2. Pembahasan tarif belum tuntas

Meski telah diresmikan, pembahasan besaran tarif Jalan Tol Layang Cikampek tarif belum menemui titik temu.

Direktur Utama PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menuturkan, pembahasan besaran tarif masih dilakukan oleh JJC selaku badan usaha jalan tol (BUJT) pemegang konsesi Tol Layang Jakarta-Cikampek dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com