JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan batas kecepatan maksimal kendaraan di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek adalah 80 kilometer per jam.
Sementara batas kecepatan minimal untuk melintasi tol ini 60 kilometer per jam.
"Untuk kecepatan maksimum 80 kilometer per jam, minimum 60 kilometer per jam," ujar Basuki di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek, Selasa (10/12/2019) malam.
Menurutnya, jika kendaraan melaju dengan kecepatan maksimal, maka tol layang tersebut dapat ditempuh dalam waktu setengah jam saja.
Baca juga: Selama Libur Nataru, Tol Layang Jakarta-Cikampek Bebas Tarif
"Ya enggak jauh-jauh cuma 36 kilometer. Kalau (kecepatan) 80 kilometer per jam paling setengah jam (sudah sampai)," kata dia.
Basuki menegaskan persiapan jalan layang ini sudah mendekati garis akhir. Saat mengunjungi ruas tol tersebut pada Selasa (10/12/2019) malam, dia menyatakan jalan ini sudah bisa dilalui.
Terkait beberapa pengerjaan yang masih berjalan, menurutnya hal itu bisa diselesaikan pada Rabu sore.
"Inshaallah besok sore (Rabu) bisa selesai," ucap Basuki
Jalan tol ini terdiri dari sembilan seksi. Seksi I yakni Cikunir-Bekasi Baratt, Seksi II Bekasi Barat-Bekasi Timur, Seksi III Bekasi Timur-Tambun. Kemudian Seksi Seksi IV Tambun-Cibitung, dan Seksi V Cibitung-Cikarang Utama.
Kemudian Seksi VI Cikarang Utama-Cikarang Barat, Seksi VII Cikarang Barat-Cibatu, Seksi VIII Cibatu-Cikarang Timur, dan Seksi IX Cikarang Timur-Karawang Barat.
Bayangkan seorang anak Indonesia bercita-cita menjadi dokter tetapi hanya memiliki satu buku lusuh untuk belajar. Bersama Ekspedisi Kata ke Nyata Kompas.com, Anda bisa membantu mengubah kisah itu. Mari hadirkan akses literasi bagi anak-anak di berbagai pelosok Indonesia melalui donasi lewat tautan https://bit.ly/JagatLiterasi2026. Setiap kebaikan yang Anda berikan bukan hanya membuka jendela pengetahuan, tetapi juga membuka masa depan mereka.
Artikel ini telah masuk Arsip. Berlangganan untuk membacanya kembali kapan saja.