Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sesalkan Pernyataan Bupati Raymundus, Anggota DPRD TTU Buka-bukaan

Kompas.com - 09/12/2019, 19:14 WIB
Sigiranus Marutho Bere,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

KUPANG, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, Arifintus Talan, menanggapi pemberitaan tentang pembangunan 38.000 rumah layak huni di wilayahnya.

Arifintus menyayangkan pernyataan Bupati TTU Raymundus Sau Fernandes terkait anggaran pembangunan rumah yang tidak disetujui oleh DPRD.

"Yang kami sayangkan itu pernyataan beliau (Bupati TTU) yang seolah-olah DPRD tidak menyetujui anggarannya. Saya kira itu pernyataan yang tidak benar dan mau menyalahkan DPRD," kata Talan, saat menghubungi Kompas.com, Senin (9/12/2019).

Talan menjelaskan, program bantuan rumah layak huni ini mulai diajukan oleh pemerintah Daerah TTU pada tahun 2016 lalu, dengan anggaran Rp 14 miliar, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kemudian, hingga bulan Desember 2016, program itu tidak kunjung dilaksanakan, sehingga anggaran sebanyak itu tidak terserap.

Baca juga: 119 Kilometer Jalan Nasional di Kabupaten TTU Rusak

"Meski tidak berjalan tahun 2016, tapi pada tahuh 2017, pemerintah justru mengajukan lagi anggaran lagi sebesar Rp 40 miliar melalui Dana Alokasi Umum (DAU)," ungkap Talan.

Hingga akhir bulan Desember 2017, Talan menyebut program ini lagi-lagi tidak berjalan atau tidak dilaksanakan.

"Artinya pemerintah tidak melaksanakan program bedah rumah layak huni," ujarnya.

Selanjutnya pada tahun 2018, pemerintah kembali mengajukan anggaran senilai Rp 60 dari DAU dan Rp 3 miliar dari DAK.

Lagi-lagi, pengajuan anggaran ini tak berbuah perumahan layak huni secara maksimal. Pembangunan hanya berjalan di dua desa yakni Desa Supun dan Tunbes di Kecamatan Biboki Selatan dnegan nilai sekitar Rp 1 miliar.

Kemudian pada tahun 2019, pemerintah daerah kembali mengajukan anggaran sebesar Rp 65 miliar dan dalam pembahasannya itu DPRD melakukan rasionalisasi dan menyetujui Rp 14,7 miliar.

Bagaimana hasilnya? DPRD mendapat penjelasan dari Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Kabupaten TTU, bahwa realisasinya senilai Rp 10 miliar, sehingga dana Rp 4 miliar lebih ini tidak terlaksana.

Karena itu, menurut Talan, hal ini perlu diluruskan sehingga jangan ada semacam penyampaikan informasi kepada masyarakat seolah-olah DPRD yang tidak menyetujui.

Padahal, secara kelembagaan dalam pembahasan anggaran, DPRD tidak pernah menolak pengajuan anggaran oleh pemerintah daerah.

Talan menegaskan, DPRD tidak pernah menolak pengajuan anggaran perumahan layak huni dari Pemerintah Kabupaten TTU sejak 2016 hingga 2019.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com