Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULAR PROPERTI] Pembukaan Tol Layang Cikampek dan Penipuan Properti Syariah

Kompas.com - 05/12/2019, 07:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II (Elevated) akan dibuka untuk umum pada 15 Desember 2019. 

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Danang Parikesit mengungkapkan hal itu kepada Kompas.com, Rabu (4/12/2019), menyusul progres pembangunan fisik tol sepanjang 36,4 kilometer yang telah mencapai 99,967 persen.

"Ya tol ini akan dibuka untuk publik pada 15 Desember 2019," kata Danang.

Jalan tol yang membentang dari Cikunir hingga Karawang ini akan diresmikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Danang, jadwal pasti peresmian Tol Layang Jakarta-Cikampek menunggu kepastian waktu Jokowi.

 

Artikel ini menjadi terpopular di kanal Properti Kompas.com. Untuk selengkapnya bisa dibaca tautan ini: 15 Desember, Tol Layang Jakarta-Cikampek Dibuka untuk Publik

Artikel berikutnya yang juga ramai diperbincangkan adalah masalah akses menuju jalan tol layang terpanjang di Indonesia ini.

Direktur Utama Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono menuturkan, opsi akses pertama menuju Tol Layang Jakarta-Cikampek bisa melalui Jalan Tol Dalam Kota menuju gerbang Cikunir Sta 9+500.

"Öpsi kedua bisa melalui Jalan Tol Wiyoto Wiyono. Opsi ketiga bisa dari Jalan Tol JORR, dan terakhir melalui Jalan Tol Jagorawi," jelas Djoko.

Setelah itu, pemudik dapat melanjutkan perjalanan dengan melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menuju ke arah Bandung, Jawa Tengah, maupun Jawa Timur.

Kemudian dari arah sebaliknya, pengendara dari arah Jawa Timur, Jawa Tengah, serta Bandung bisa menggunakan Jalan Tol Trans-Jawa dan Jalan Tol Cipularang.

Setelah itu, pengendara bisa melintasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated menuju ke Jakarta.

Selengkapnya, Anda bsia membuka link berikut: Akses Menuju Tol Layang Jakarta-Cikampek yang Bisa Ditempuh Pemudik

Selanjutnya adalah artikel mengenai kasus Insinyur Indonesia Robert Arianto Tjandra yang dihukum penjara 1 tahun 9 bulan atau 86 minggu dan denda Rp 103 juta oleh Pemerintah Singapura.

Robert mengakui tiga kesalahan desain yang menyebabkan runtuhnya viaduct yang mengakibatkan korban meninggal dan luka-luka. 

Rincian berita tentang kasus Robert, ada pada tautan ini: Insinyur Indonesia Dijatuhi Hukuman Nyaris 2 Tahun di Singapura

 

Artikel popular terakhir adalah tentang pengembang properti syariah yang diduga menipu ratusan konsumen.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merekomendasikan Pemerintah untuk mencabut izin usaha pengembang properti syariah yang melakukan pelanggaran dan diduga menipu ratusan konsumen.

Berikut artikel lengkapnya: Kasus Proeprti Syariah, YLKI: Cabut Izin Usaha Pengembangnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com