Demikian pula dengan kecepatan otoped listrik tidak boleh lebih dari 15 kilometer per jam, misalnya.
Perlu diingat, bahwa beban maksimal yang mampu diangkut otoped listrik adalah 100 kilogram, sehingga satu otoped listrik hanya boleh ditumpangi oleh satu orang. Pengguna otoped listrik juga harus memperhatikan kondisi permukaan jalan yang dilalui.
Apabila ada genangan air, permukaan jalan bergelombang dan kondisi jalan curam, seharusnya otoped listrik dituntun.
Batas usia minimal juga bisa dicantumkan, kecuali di kawasan tertutup jika ada bimbingan dari orang dewasa yang ikut mengawasinya.
Pemerintah harus melarang penggunaan otoped listrik di jalan umum, kecuali jalan di kawasan perumahan dan permukiman.
Hak ini karena otoped listrik bukan kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil.
Namun, otoped listrik bisa membantu sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus, dan dapat memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile).
Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak harus dibuat regulasinya. Regulasi dibuat untuk melindungi keselamatan penggunanya.
Pemerintah jangan melihat, tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi lebih melihat pada perlindungan keselamatan pengguna otoped listrik.
Sama halnya ketika Kementerian Perhubungan menertbitkan PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.