Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Menanti Regulasi Otoped Listrik

Kompas.com - 23/11/2019, 16:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Hak ini karena otoped listrik bukan kendaraan bermotor, seperti halnya sepeda motor atau mobil.

Namun, otoped listrik bisa membantu sebagai alat transportasi pengumpan (feeder) menuju stasiun kereta atau halte bus, dan dapat memenuhi kebutuhan perjalanan awal (first mile) dan perjalanan akhir (last mile).

Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan umum baik bermotor maupun tidak harus dibuat regulasinya. Regulasi dibuat untuk melindungi keselamatan penggunanya.

Pemerintah jangan melihat, tidak ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Akan tetapi lebih melihat pada perlindungan keselamatan pengguna otoped listrik.

Sama halnya ketika Kementerian Perhubungan menertbitkan PM Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Kendati sepeda motor tidak termasuk angkutan umum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Contohlah Perancis yang sudah mengatur keberadan otoped listrik. Negeri ini melarang pengendara di bawah usia 12 tahun; tidak boleh naik di trotoar, kecuali di area yang sudah ditentukan atau kawasan khusus yang tertutup; dan kecepatan otoped listrik juga dibatasi.

Kemudian setiap otoped listrik hanya boleh digunakan satu pengendara; tidak boleh sambil bermain telepon genggam atau ponsel; pengguna tidak boleh melawan arus dan harus menggunakan jalur yang disediakan; dan tidak boleh memakai telepon genggam (handphone).

Perancis juga mengatur kecepatan tertinggi otoped listrik hanya 25 kilometer per jam; pengguna yang berkendara di jalan yang lebih cepat harus menggunakan helm dan pakaian dengan visibilitas tinggi.

Bahkan, mulai Juli 2020 otoped listrik akan dilarang sepenuhnya di jalan negara; pengguna yang melanggar batas kecepatan akan dihukum denda mulai 135 Euro hingga 1.500 Euro atau sekitar Rp 2,09 juta sampai Rp 23 juta.

Regulasi yang dibuat Kementerian Perhubungan nantinya harus menjadi rujukan munculnya aturan yang sejenis di daerah yang disesuaikan dengan kondisi ketersediaan prasarana transportasi di masing-masing daerah.

Sekarang, otoped listrik sudah beroperasi di Bandung, Semarang, Denpasar, Surabaya, Yogyakarta dan kota-kota lainnya di Indonesia.

Regulasi harus segera diterbitkan agar tidak bertambah korban jiwa. Regulasi yang tegas termasuk otoped listrik diperlukan demi aspek keselamatan pengguna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com