Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/11/2019, 16:09 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

OTOPED listrik tengah digemari masyarakat, khususnya anak muda, baik sebagai sarana hiburan maupun aktivitas bertransportasi.

Namun, kehadiran otoped listrik ini menjadi polemik setelah dua pengguna GrabWheels meninggal ditabrak mobil.

Lepas dari itu, pengendara otoped listrik yang melintas di jalan raya kerap dianggap merusak fasilitas. Mulai dari lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.

Sementara di Paris dan Singapura dilarang di trotoar, pasalnya trotoar di kedua kota itu dipenuhi pejalan kaki, sehingga akan menganggu kenyamanan pejalan kaki.

Awalnya, otoped atau skuter dorong adalah sebuah pelat dengan roda yang biasanya digerakkan dengan cara mendorong tanah dengan kaki. Pengguna berdiri dengan satu kaki di atas pelat dan kaki satu lagi digunakan untuk menggerakkan otoped.

Dalam perkembangannya, otoped tidak hanya didorong dengan kaki, melainkan sudah dilengkapi dengan listrik sebagai alat penggeraknya.

Oleh karena itu diperlukasi sebuah regulasi yang dapat memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, serta perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan.

Selain ityu juga regulasi yang memungkinkan otoped dapat beroperasi di kawasan tertentu bertujuan agar keselamatan terjaga dan pihak penyedia dapat mudah memantau pengendaranya.

Kemudian, regulasi yang mengizinkan otoped beroperasi di pedestrian dengan lebar tertentu. Karena tidak semua pedestrian bisa dilewati otoped listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter.

Sebab, apabila dibolehkan lewat jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor tentunya, jalur sepeda yang terjamin keselamatan dan keamanan untuk dilewati yakni jalur sepeda yang benar-benar terpisah secara fisik.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+