OTOPED listrik tengah digemari masyarakat, khususnya anak muda, baik sebagai sarana hiburan maupun aktivitas bertransportasi.
Namun, kehadiran otoped listrik ini menjadi polemik setelah dua pengguna GrabWheels meninggal ditabrak mobil.
Lepas dari itu, pengendara otoped listrik yang melintas di jalan raya kerap dianggap merusak fasilitas. Mulai dari lantai jembatan penyeberangan orang (JPO) hingga trotoar.
Sementara di Paris dan Singapura dilarang di trotoar, pasalnya trotoar di kedua kota itu dipenuhi pejalan kaki, sehingga akan menganggu kenyamanan pejalan kaki.
Awalnya, otoped atau skuter dorong adalah sebuah pelat dengan roda yang biasanya digerakkan dengan cara mendorong tanah dengan kaki. Pengguna berdiri dengan satu kaki di atas pelat dan kaki satu lagi digunakan untuk menggerakkan otoped.
Dalam perkembangannya, otoped tidak hanya didorong dengan kaki, melainkan sudah dilengkapi dengan listrik sebagai alat penggeraknya.
Oleh karena itu diperlukasi sebuah regulasi yang dapat memuat wilayah operasional, batasan jumlah penumpang, batasan usia, batasan kecepatan yang diizinkan, serta perlengkapan atau atribut keselamatan yang harus dikenakan.
Selain ityu juga regulasi yang memungkinkan otoped dapat beroperasi di kawasan tertentu bertujuan agar keselamatan terjaga dan pihak penyedia dapat mudah memantau pengendaranya.
Kemudian, regulasi yang mengizinkan otoped beroperasi di pedestrian dengan lebar tertentu. Karena tidak semua pedestrian bisa dilewati otoped listrik, terutama yang lebarnya kurang dari tiga meter.
Sebab, apabila dibolehkan lewat jalur sepeda atau jalur lain yang steril dari kendaraan bermotor tentunya, jalur sepeda yang terjamin keselamatan dan keamanan untuk dilewati yakni jalur sepeda yang benar-benar terpisah secara fisik.
Demikian pula dengan kecepatan otoped listrik tidak boleh lebih dari 15 kilometer per jam, misalnya.
Perlu diingat, bahwa beban maksimal yang mampu diangkut otoped listrik adalah 100 kilogram, sehingga satu otoped listrik hanya boleh ditumpangi oleh satu orang. Pengguna otoped listrik juga harus memperhatikan kondisi permukaan jalan yang dilalui.
Apabila ada genangan air, permukaan jalan bergelombang dan kondisi jalan curam, seharusnya otoped listrik dituntun.
Batas usia minimal juga bisa dicantumkan, kecuali di kawasan tertutup jika ada bimbingan dari orang dewasa yang ikut mengawasinya.
Pemerintah harus melarang penggunaan otoped listrik di jalan umum, kecuali jalan di kawasan perumahan dan permukiman.