Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekali Lagi, Pakar Bilang IMB Jangan Dihapus!

Kompas.com - 15/11/2019, 11:39 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum pertanahan dan properti Eddy Leks menekankan sekali lagi bahwa penghapusan izin mendirikan bangunan (IMB) yang direncanakan pemerintah demi menggenjot investasi perlu ditinjau ulang.

"Saya tetap pada pendapat sebelumnya, bahwa IMB itu izin tata ruang terakhir yang ada dari perizinan lainnya. Jangan dihapus," tegas Eddy menjawab Kompas.com, Kamis (14/11/2019).

Menurut Eddy, jika pemerintah ingin menyederhanakan perizinan, bisa dengan meniadakan perizinan lain dalam proses sebelum IMB. Sebut saja izin prinsip, izin lokasi, izin penggunaan dan pemanfaatan tanah (IPPT).

Langkah pemerintah untuk menghapus IMB, Eddy menilai, Jelas akan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Baca juga: Penghapusan IMB Masuk Rencana Omnibus Law

UU ini mengamanatkan IMB dan juga Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang wajib dipenuhi pemilik gedung agar para penghuni terjamin keamanan dan keselamatannya selama berada di dalam gedung.

Ilegal dan legal

Lebih jauh Eddy mengkhawatirkan, penghapusan IMB akan membuat pemerintah daerah dan perangkat pelaksananya sulit membedakan bangunan yang legal dan bangunan ilegal.

Selama ini, pemerintah daerah punya kewenangan untuk meghentikan pembangunan sampai pembongkaran jika terjadi pembangunan tanpa IMB.

Jika memang kemudian IMB tidak diperlukan lagi, mungkin akan lebih sulit bagi pemerintah daerah untuk menjustifikasi tindakan pembongkaran gedung.

Namun demikian, bila rencana pemerintah melalui Omnibus Law mengatur subyek yang sama dengan apa yang diatur dalam UU Bangunan Gedung, maka ketentuan di dalam Omnibus Law-lah yang akan berlaku.

Dengan kata lain, meski IMB diatur dalam UU Bangunan Gedung, karena Omnibus Law mengatur peniadaan IMB, maka bagian dari ketentuan IMB dalam UU Bangunan Gedung dianggap tidak berlaku lagi.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badang Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan Djalil mewacanakan penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Izin analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), serta memasukkannya dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Omnibus Law.

Penghapusan IMB dan Amdal ini untuk menciptakan birokrasi yang sederhana agar memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia.

Kendati demikian, dalam proses perizinan yang disederhanakan tersebut, Pemerintah dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Sofyan mengatakan, cara menghapus IMB dan Amdal tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini.

Demikian juga AMDAL, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com