Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IMB dan Amdal Dihapus, Sofyan Minta Anggaran RDTR

Kompas.com - 11/11/2019, 08:14 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah terus berupaya menciptakan birokrasi yang sederhana agar memudahkan para pengusaha dalam rangka berinvestasi di Indonesia, salah satunya dengan melakukan penyederhanaan perizinan.

Penghapusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) akan ditempuh Pemerintah sebagai bentuk penyederhanaan izin yang diharapkan dapat memudahkan investasi.

Kendati demikian, dalam proses perizinan yang disederhanakan tersebut, Pemerintah dituntut untuk tidak mengorbankan kualitas penataan ruang dan keberlanjutan lingkungan.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil mengatakan, cara menghapus IMB tapi kualitas tujuan itu tetap bisa tercapai, salah satunya dengan adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Baca juga: Indonesia Alami Backlog Tata Ruang

"Dengan RDTR semua sudah jelas peruntukan ruangnya sehingga IMB menjadi tidak diperlukan lagi. Kami akan dorong dengan bicara ke Bappenas supaya tata ruang ini dapat perhatian khusus perihal anggaran dari pemerintah pusat,” ujar Sofyan dalam keterangan tertulis, Minggu (10/11/2019).

Inovasi penghapusan IMB melalui RDTR dimungkinkan karena terdapat kesamaan substansi yang diatur dalam kedua dokumen ini.

Demikian juga AMDAL, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup nomor 24 tahun 2018 tentang Pengecualian Kewajiban Menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan untuk Usaha dan/atau Kegiatan yang Berlokasi di Daerah Kabupaten/Kota yang telah memiliki RDTR maka peluang penyederhanaan perizinan melalui penghapusan AMDAL terbuka lebar.

“Penghapusan IMB dan AMDAL ini diharapkan dapat berkontribusi dalam upaya penyederhanaan perizinan,” imbuh Direktur Jenderal Tata Ruang Abdul Kamarzuki.

Persoalan tata ruang

Sofyan mengatakan persoalan tata ruang selama ini baru pada tingkat Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Baru 53 Kabupaten/Kota yang memiliki RDTR dan itu tidak mencakup seluruh wilayah Kabupaten/Kota. Dengan kata lain, baru ada 53 RDTR. Tanpa RDTR kita tidak tahu penggunaan secara spesifik tentang lahan tertentu, bangunan tertentu, serta kebijakan tata ruang yang lebih bisa menjadi pegangan,” ungkap Sofyan.

RDTR juga merupakan bagian penting dari Online Single Submission (OSS). Izin lokasi dapat langsung diterbitkan pada daerah yang memiliki RDTR.

Terobosan ini telah menghilangkan satu regulasi yang biasanya diperlukan terkait izin lokasi yaitu pertimbangan teknis (pertek) pertanahan.

Oleh karena itu, menurut Sofyan, RDTR ini perlu untuk terus didorong percepatannya.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com