Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

672 Peserta Sayembara Desain Ibu Kota Anggota IAI

Kompas.com - 29/10/2019, 08:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengklaim, seluruh peserta sayembara desain gagasan ibu kota negara (IKN) merupakan anggota IAI.

Menurut dia, ada syarat bahwa para peserta sayembara harus memegang sertifikat keahlian arsitek (SKA) dari lembaga yang berhak mengeluarkannya. 

"Itu semuanya harus bersyarat SKA IAI," klaim Djuhara kepada Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut dia, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Arsitek, satu-satunya organisasi arsitek yang diakui UU adalah IAI.

Baca juga: Hingga Kini, 672 Peserta Ikuti Sayembara Ibu Kota Baru

"Dan SKA arsitek itu harus IAI. Karena organisasi arsitek yang diakui UU adalah IAI," sebut Djuhara.

Berdasarkan data, tercatat ada 672 tim yang mengikuti sayembara ini. Dari jumlah tersebut, 12 di antaranya berasal dari luar negeri. Itu artinya, hanya ada 660 tim yang mengikuti ajang ini. 

Saat ini, proses sayembara desain gagasan IKN telah memasuki tahap penyusunan karya. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan tahap pemasukkan karya yakni antara 18-29 November 2019.

Adapun tahap evaluasi persyaratan administrasi dilaksanakan pada 2-6 Desember 2019 dan dilanjutkan dengan penjurian tahap I dan II pada 9-13 Desember 2019. 

Setelah penjurian akan dilakukan proses penetapan pemenang antara 16-20 Desember 2019.

Sementara penetapan dan pengumuman pemenang dilakukan pada 23 Desember dan dilanjutkan dengan pemberian hadiah pada 27 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com