Dalam Lampiran I PMK Nomor 86/PMK.010/2019 itu disebutkan, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah selain kendaraan bermotor yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 20 persen.
Menurut Lampiran I PMK tersebut, kelompok hunian mewah yang terkena PPnBM adalah rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual Rp 30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) atau lebih.
"Investor masih belum merasa aman, dan nyaman berinvestasi properti. Hal ini karena kondisi eksternal. Selain itu juga, memang belum ada produk properti yang memenuhi ekspektasi mereka. Jadi mereka memilih tetap wait and see," kata Vivin.
Sementara faktor internalnya adalah pasar sewa yang masih tertekan sebagai dampak dari hengkangnya para ekspatriat yang bekerja di sektor pertambangan, minyak, gas, dan batubara.
"Sektor IT, dan e-commerce serta jasa lainnya yang menunjukkan pertumbuhan eksponensial belum mampu menutup kesenjangan atau ruang besar yang mereka tinggalkan," imbuh Vivin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.