Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Properti di Bawah Rp 1 Miliar Masih Kencang

Kompas.com - 21/10/2019, 15:09 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Bisnis dan industri properti secara umum boleh saja masih belum siuman dari tidur panjangnya, terutama untuk segmen atas dan mewah dengan rentang harga di atas Rp 5 miliar per unit.

Namun, kondisi tersebut tak berlaku untuk pasar menengah ke bawah dengan harga ratusan juta Rupiah hingga maksimal Rp 1 miliar.

Dalam kacamata bankir, segmen ini justru masih kencang dan menjadi kontributor utama bisnis dan industri properti masih bertahan.

Menjawab Kompas.com, Executive Vice President Consumer Loans Bank Mandiri Ignatius Susatyo Wijoyo mengatakan, portofolio KPR Mandiri per September 2019 yang mencapai Rp 43 triliun, didominasi segmen Rp 1 miliar ke bawah.

Baca juga: Mayoritas Pencari Rumah adalah Laki-laki

"Karena segmen ini dibeli oleh end user, untuk ditinggali. Bukan dijadikan sebagai instrumen investasi," kata Ignatius.

End user di sini termasuk milenial yang menunjukkan tren prositif dalam pemanfaatan fasilitas KPR. 

Sejak Bank Mandiri meluncurkan KPR Milenial pada November 2018 lalu, hingga September 2019 telah terserap Rp 240 miliar.

Angka ini bakal digandakan menjadi Rp 500 miliar pada 2020 mendatang, menyusul pesatnya milenial kelas menengah dengan kemampuan membelanjakan uangnya di properti.

Hal ini juga terkonfirmasi dari riset JLL yang menyebutkan penjualan rata-rata apartemen menengah dengan harga jual Rp 15 juta hingga Rp 25 juta per meter persegi yang mencapai 70 persen per Kuartal III-2019.

Berbeda halnya dengan ceruk atas dan mewah, yang menjadikan properti senilai Rp 5 miliar ke atas sebagai barang investasi.

Baca juga: Tahun Depan, Bisnis Properti Masih Tertekan

Segmen ini masih tiarap sejak lima tahun terakhir. Dan selama lima tahun itu pula, lanjut Ignatius, harga rumah untuk investasi ini stagnan, tak pernah mengalami kenaikan.

"Flat terus sampai sekarang," sebut dia.

Hal senada dikemukakan Head of Advisory JLL Vivin Harsanto. Menurut dia, pasar atas dan mewah belum dapat bergerak seperti yang diharapkan.

Kendatipun kebijakan fiskal berupa pelonggaran Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sudah dikeluarkan, namun properti segmen ini tak kunjung bergerak.

Sebagai informasi, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Baca juga: Apartemen Mewah Incaran Crazy Rich Indonesians

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com