Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Widiarto Mengantar Sendiri Pejabat Kementerian PUPR ke Kantor KPK

Kompas.com - 16/10/2019, 13:17 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait proyek jalan di Kalimantan Timur yang dilakukan Selasa (15/10/2019), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan delapan orang di Bontang, Samarinda dan Jakarta. 

Salah seorang di antaranya adalah Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XII Refly Ruddy Tangkere, yang notabene merupakan pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Namun, Inspektur Jenderal Kementerian PUPR Widiarto membantah, Refly bukan ditangkap KPK melainkan pihaknyalah yang mengantarkannya ke markas KPK yang berada di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019) malam. 

Baca juga: Pejabatnya Dicokok KPK, Kementerian PUPR Siap Membantu Proses Hukum

"Bahkan tadi malam saya sendiri mengantar Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Refly Ruddy Tangkere ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan," kata Widiarto saat menyampaikan keterangan di kantornya, Rabu (16/10/2019).

Menurut Widiarto, langkah itu dilakukan sebagai upaya mendukung Komisi Antirasuah mengungkap kasus suap yang diduga melibatkan oknum pejabat PUPR.

Ia menegaskan, Kementerian PUPR akan mengikuti seluruh proses yang berjalan di KPK. Termasuk, menunggu penetapan status oknum pejabat yang dimaksud. 

"Sekali lagi menghormati proses yang ada," tambah Widiarto.

Selain pejabat Kementerian PUPR, dalam operasi yang dilakukan KPK juga diamankan pejabat pembuat komitmen, staf balai, dan pihak swastas.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, belum bisa mengungkap secara rinci identitas pihak-pihak yang diamankan tersebut. 

Namun, dalam OTT tersebut, KPK menduga ada transaksi senilai Rp 1,5 miliar.

"Jadi, pemberi mentransferkan uang secara periodik pada rekening miliknya dan kemudian ATM-nya diberikan kepada pihak penerima. Nah, uang di ATM itulah yang diduga digunakan pihak penerima. Diduga sudah diterima sekitar Rp 1,5 miliar," kata Febri di Gedung Merah Putih KPK. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com