Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

REI Usul Kementerian Perumahan dan Pekerjaan Umum Dipisah

Kompas.com - 10/10/2019, 12:20 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabinet Kerja jilid pertama segera mengakhiri masa kerjanya, menyusul akan dilantiknya Joko Widodo sebagai Presiden periode kedua pada 20 Oktober mendatang. 

Setelah itu, presiden akan memilih orang-orang baru untuk duduk di kursi menteri. Dalam proses ini, tak menutup kemungkinan menteri yang saat ini tengah menjabat, akan dipilih kembali untuk menempati posisi yang sama atau pos berbeda. 

Khusus di sektor properti, Sekretaris Jenderal DPP Real Estat Indonesia (REI) Paulus Totok Lusida berharap, jabatan eksekutif dipegang oleh kalangan profesional serta dipisahkan dari nomenklatur saat ini.

Baca juga: Aset Properti Bambang Soesatyo Terbesar di Antara 10 Pimpinan MPR

Seperti diketahui, sektor perumahan rakyat pada masa kabinet ini digabungkan dengan pekerjaan umum, sehingga menjadi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sebelumnya, pada era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dua sektor ini masih dipisahkan.

"Kami harapkan kalau ada menterinya, adalah orang profesional di pemerintahan," kata Paulus kepada Kompas.com, awal pekan ini. 

Pelambatan sektor properti, sebut dia, menjadi alasan utama kedua sektor ini harus dipisahkan dan ditangani secara profesional. 

"Biasanya maksimal itu tiga tahun, ini kita sudah menginjak tahun keenam masih slowing down untuk properti secara nasional dan keseluruhan," ujarnya.

Padahal di sisi lain, sektor ini diyakini dapat menjadi salah satu motor penggerak roda ekonomi karena usaha turunannya yang mencapai ratusan. 

"Jadi kalau perhatiannya tetap seperti ini, itu sangat membuat prihatin dunia ekonomi riil. Mestinya ambil pengalaman orang di properti, supaya ini implementasinya bisa tumbuh," imbuh Totok.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com