Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sofyan Djalil Harap Pembahasan RUU Pertanahan Dilanjutkan

Kompas.com - 24/09/2019, 16:45 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil berharap pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan dapat dilanjutkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode selanjutnya.

Menyusul pemerintah dan DPR sepakat menunda pengesahan RUU ini karena menuai polemik dan menimbulkan gelombang penolakan. 

"Mudah-mudahan tahun depan ini bisa dibahas kembali oleh Dewan. Karena ada perubahan UU (Nomor 12 Tahun 2011) tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), maka program-program seperti ini bisa di-carry over," kata Sofyan saat memberikan keterangan di kantornya, Selasa (24/9/2019).

Baca juga: RUU Pertanahan Batal Disahkan

Revisi UU tersebut baru saja disetujui menjadi UU di dalam sidang paripurna yang dilangsungkan siang ini.

Salah satu poin revisi UU tersebut mengenai sistem pembahasan RUU secara berkelanjutan atau carry over

Dengan demikian, pembahasan RUU yang tidak selesai pada periode saat ini bisa dilanjutkan oleh DPR periode akan datang berdasarkan kesepakatan antara pemerintah dan DPR atau DPD.

Sofyan menuturkan, ada sejumlah poin yang harus didiskusikan ulang dengan DPR sebelum RUU ini disahkan. Hanya, ia enggan mengungkapkan poin-poin yang dimaksud.

"Oleh sebab itu, begitu nanti mulai didiskusikan akan diketahui mana saja yang ada apa. Karena tentu dalam penyusunan UU, tidak akan semua atau banyak pandangan yang conflicting. Tapi tujuan kita prinsipnya adalah bagaimana menyelesaikan masalah tanpa masalah," tutur Sofyan.

Sebelumnya, mayoritas fraksi di Komisi II DPR menyepakati untuk tidak membawa pembahasan RUU Pertanahan ke pembahasan tingkat dua di sidang paripurna yang semestinya dilangsungkan hari ini.

Itu artinya, RUU tersebut batal disahkan menjadi UU pada saat ini. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com