Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sektor Properti Butuh Insentif Fiskal dan Aturan Produktif

Kompas.com - 18/09/2019, 19:00 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

Rencana pengesahan RUU Pertanahan pada bulan September ini cukup merisaukan para pelaku sektor properti.

Menurutnya, saat ini Kadin Indonesia Bidang Properti bersama sejumlah organisasi dan asosiasi yang bergerak di bidang properti menyoroti sejumlah pasal RUU Pertanahan dan telah mengadakan kajian mendalam.

Salah satu tantangan berat yang akan dihadapi pengembang adalah rencana penerapan pajak progresif bagi pemilik lahan lebih dari satu bidang. Aturan ini adalah bagian dari usulan yang ada dalam draft RUU Pertanahan.

"Aturan ini kontraproduktif karena menimbulkan aneka penafsiran dan ketidakpastian yang tidak perlu. Sosialisasinya belum maksimal,” tambah Hendro.

Selain itu, Kadin Indonesia bidang Properti juga melakukan kajian atas beberapa aturan tersebut, antara lain tentang Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB).

Kuota bantuan subsidi rumah yang disalurkan pemerintah bagi MBR yang semakin menipis, juga akan menjadi topik pembahasan di Rakornas Kadin Indonesia bidang properti.

Berdasarkan Data Kementerian PUPR, pemerintah menganggarkan Rp 7,1 triliun untuk target pembangunan 68.858 unit rumah MBR.

Sampai Agustus 2019, anggaran ini diperkirakan sudah terserap sebesar Rp 5 triliunan untuk 53.355 unit rumah atau 77,5 persen.

“Bila tidak ada penambahan dana subsidi, maka proyek pembangunan satu juta rumah yang digencarkan pemerintah bisa terhambat dan berdampak pada industri properti secara keseluruhan,” kata Hendro.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com