Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jasa Marga Jaring 130 Kendaraan ODOL di Tol Purbaleunyi

Kompas.com - 12/09/2019, 17:10 WIB
Hilda B Alexander

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk melalui anak usaha PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi menggelar operasi kendaraan dengan dimensi dan beban melebihi kapasitas atau over dimension over load (ODOL).

Operasi ini digelar sejak Senin (9/9/2019) di Jalan Tol Purbaleunyi KM 120 Ruas Cipularang, Jawa Barat.

Menurut General Manager Jasamarga Cabang Purbaleunyi AJ Dwi Winarsa, operasi ODOL dilaksanakan sebagai upaya untuk mencegah dan mengantisipasi terjadinya kecelakaan.

Sebagai informasi, Jasamarga Cabang Purbaleunyi mencatat empat kasus kecelakaan yang terjadi di jalan tol sepanjang 122,9 kilometer tersebut selama kurun sembilan bulan tahun ini.

Dua di antaranya berupa tabrakan kendaraan beruntun yang melibatkan 20 kendaraan pada Senin (2/9/2019) dengan korban jiwa 9 meninggal dunia, dan lima kendaraan pada Selasa (10/9/2019).

Baca juga: Cegah Berulangnya Kecelakaan Tol Purbaleunyi, Jasa Marga Terapkan 3 Langkah Stategis

"Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di KM 92, dan penyelidikan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Purwakarta, penyebab kecelakaan pada Senin (2/9/2019) adalah kendaraan ODOL," ungkap Dwi menjawab Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi,  Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).
Dwi menambahkan operasi ODOL akan digelar setiap hari kerja hingga satu bulan mendatang sejak Senin (9/9/2019) mulai pukul 09.00-15.00 WIB.

Selain untuk mengantisipasi dan meminimalisasi kecelakaan, operasi ini juga menargetkan jalan tol dari kendaaan tak layak operasi atau bebas ODOL tahun 2020 mendatang.

Hingga Rabu (11/9/2019) kemarin, jumlah kendaraan yang terjaring operasi ini sebanyak 360 unit.

Rinciannya, 130 kendaraan berstatus melanggar operasi, 36 kendaraan bermuatan lebih (over load), 39 kendaraan berdimensi lebih (over dimension), 6 kendaraan melanggar dimensi dan muatan (ODOL), 31 kendaraan tak memiliki kelengkapan dokumen laik operasi, dan 18 unit melanggar tata cara penarikan (TCP).

Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).KOMPAS.com/HILDA B ALEXANDER Aktivitas pengecekan kendaraan logistik di Tol Purbaluenyi KM 120 Ruas Cipularang. Pengecekan ini dalam rangka operasi over dimension over load (ODOL) yang dilakukan oleh PT Jasamarga Cabang Purbaleunyi, Dinas Perhubungan Provinsi Jabar, Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Balai Pengelola Transportasi Darat Kementerian Perhubungan, dan Satlantas Polres Purwakarta, Kamis (12/9/2019).
Pada operasi ini juga ditemukan kendaraan yang sangat membahayakan dengan muatan lebih mencapai 300 persen yaitu 35 ton dari batas maksimal 12 ton serta pelanggaran ukuran setinggi 1,6 meter dari ketentuan 1 meter.

Kanit I PJR Ditlantas Polda Jawa Barat Otong Rustandi menambahkan pengemudi yang mengoperasikan kendaraan ODOL akan ditindak berupa penilangan.

"Selain tilang, kami sedang merencanakan untuk menyediakan lahan sebagai tempat transfer atau penurunan muatan lebih. Untuk sementara ini, solusinya adalah mengeluarkan kendaraan pelanggar di exit toll Cikamuning, dan mereka tidak diizinkan melanjutkan perjalanan di ruas tol berikutnya," tutur Otong.

Sedangkan tindakan dari Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat adalah sanksi pemotongan fisik untuk kendaraan berdimensi lebih.

Namun sebelum pemotongan itu dilakukan, menurut Abdul Syukur dari Badan Pengelola Transportasi Darat Wilayah IX Jawa Barat, pihaknya akan melakukan pemanggilan.

"Jika dalam satu bulan, pemilik kendaraan tidak memenuhi panggilan, maka kendaraan tersebut tetap akan dipotong. Sebaliknya, jika pemilik kendaraan mengindahkan panggilan, akan diberikan pembinaan untuk kemudian dicari jalan tengah," kata Abdul.

VIDEO: Menjajal Tol Balikpapan-Samarinda, Pertama di Provinsi Ibu Kota


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com