Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Djoko Setijowarno
Akademisi

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata

Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?

Kompas.com - 09/09/2019, 19:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Lain halnya dengan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan Sosial termasuk wajib pelayanan dasar.

Di samping itu, belum adanya persamaan persepsi terkait kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang yang menyangkut pelaksana pembangunan, pembiayaan dan SDM (pelaksana lapangan dan pengelola)

Sudah pernah ada Nota Kesepahaman Nomor PJ4 Tahun 2013 dan Nomor 551.6/4054/SJ 1 Agustus 2013 antara Kemendagri dan Kemenhub tentang Pengelolaan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan di Daerah.

Namun, perlu pembaharuan terhadap nota kesepahaman itu yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa regulasi yang relevan.

Menarik rekomendasi dari KNKT (2019), yaitu untuk perlintasan tidak dijaga diinventarisasi dan bekerja sama dengan Pemda untuk ditutup. Perlintasan liar dinventarisasi dan ditawarkan pada Pemda untuk ditutup atau dikelola.

Dan untuk perlintasan yang dikelola Pemda bersama Ditjen. Perkeretaapian dan Pemprov melakukan audit dan diberi akses informasi jadwal kedatangan kereta api terkini.

Setidaknya ada empat kunci keselamatan, yaitu kendalikan perlintasan sebidang, hanya yang dikelola yang boleh dibuka, audit secara berkala yang dikelola dan ada harmonisasi antara Ditjen. Perkeretaapian dengan operator (KAI) serta pemda.

Tanggung jawab keselamatan di perlintasan itu bukanlah urusan institusi yang menangani
perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan perundang-undangan. Sinergi dan harmonisasi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan.

Mereka adalah pemerintah pusat, pemda, kepolisian, dan KAI selaku operator. Pertemuan rutin asosiasi kepala daerah dan DPRD (seperti Apkasi, Apeksi, Adeksi, Adkasi) dapat menjadi forum bagi Menteri Perhubungan untuk memberikan pemahaman pada kepala daerah dan anggota DPRD tentang pentingnya keselamatan bertransportasi.

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com