Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selasa Ini, RUU Sumber Daya Air Disahkan

Kompas.com - 03/09/2019, 13:02 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Sumber Daya Air (SDA), Selasa (3/9/2019). Pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan ini akan dilaksanakan pada saat rapat paripurna.

Selain RUU SDA, pada rapat paripurna ini juga dilaksanakan pengambilan keputusan RUU tentang Pekerja Sosial untuk menjadi UU dan meminta pendapat fraksi atas RUU Usul Badan Legislasi DPR tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Sebelumnya, pada rapat pengambilan keputusan tingkat I di Panitia Kerja RUU SDA, telah disepakati bahwa pembahasan RUU ini akan dilanjutkan ke rapat paripurna untuk disahkan.

Saat itu, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) meminta adanya tambahan ayat  dalam Pasal 33 RUU SDA.

Baca juga: Pekan Depan RUU SDA Disahkan

Sebab, hanya ada satu penjelasan dalam pasal tersebut yang berbunyi 'Setiap orang dilarang melakukan Pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam'.

"Kami usulkan ayat dua larangan tadi dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari," kata Basuki di Kompleks Parlemen, Senin (26/8/2019).

Basuki beralasan, saat ini di kawasan konservasi seluas 27,14 juta hektar terdapat 5.800 desa yang dihuni sekitar 9,5 juta jiwa. Mereka memanfaatkan air non komersial dengan perizinan.

"Untuk itu kami usulkan bahwa Pasal 33 ini kalaupun disetujui ditambah satu ayat," ucap Basuki.

Meski sejumlah anggota fraksi sempat keberatan, pada akhirnya mereka setuju dengan penambahan ayat tersebut.

Adapun bunyi ayat (2) pada pasal tersebut menjadi 'Larangan Pendayagunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemenuhan kebutuhan pokok sehari-hari yang tidak dimanfaatkan sebagai bentuk usaha,'.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com