Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bersekongkol di Tender Proyek Jalan Balige, 3 Kontraktor dan 5 Anggota Pokja Diputus Bersalah

Kompas.com - 21/08/2019, 14:23 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga kontraktor masing-masing PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Swakarsa Tunggal Mandiri, PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri diputus bersalah oleh Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang diketuai M Afif Hasbullah.

Tak hanya ketiga kontraktor tersebut, Ketua Kelompok Kerja Pengadaan Barang dan Jasa Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Sumatera Utara, Ahmad Mukhlis juga dipersalahkan.

Muklis tak sendiri, ikut dihukum Sekretaris Pokja Ferry Hizkia Jonathan, serta tiga anggota Pokja masing-masing Herison Menjerang, Marthin Andreas Panjaitan dan Rolando Meixon Siahaan.

Para terlapor divonis bersalah karena melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait paket pembangunan Jalan Balige By Pass yang sumber dananya berasal dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2017 dengan nilai Harga Penghitungan Sendiri (HPS) Rp 30 miliar.

Majelis menilai, ketiga kontraktor telah bersekongkol dalam menyusun dokumen penawaran peserta tender. Pasalnya, isi, uraian, spasi dan format penulisan sama persis padahal para peserta tender harusnya saling bersaing dalam tender a quo.

Baca juga: Tumbuhkan Kompetisi, Tiga Akses Kawasan Danau Toba Dibangun

Tindakan ini sengaja dilakukan untuk menciptakan persaingan semu yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat dan menghambat pelaku usaha lain untuk bersaing secara kompetitif.

"Fakta kesamaan dokumen penawaran antara para terlapor membuktikan ada komunikasi, koordinasi, dan kerjasama antar terlapor," kata Afif, Rabu (21/8/2019), di kantor perwakilan daerah KPPU Medan.

Bukti persekongkolan vertikal, lanjut dia, Pokja memfasilitasi PT Karya Agung Pratama Cipta menjadi pemenang tender.

Ada pembiaran yang sengaja dilakukan dalam mengevaluasi seluruh dokumen penawaran peserta.

Pokja juga tidak melakukan berbagai klarifikasi kepada para kontraktor. Unsur bersekongkol dan terjadi persaingan usaha tidak sehat terpenuhi. 

Majelis kemudian merekomendasikan komisi untuk memberikan saran pertimbangan kepada Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Gubernur Provinsi Sumut untuk menginstruksikan instansi terkait agar sebelum menyelenggarakan proses tender jasa konstruksi harus memastikan lahan yang akan digunakan untuk proyek sudah dibebaskan dan memiliki kekuatan hukum.  

Baca juga: Tahun 2020, Pemerintah Promosi Besar-besaran Danau Toba

Majelis juga merekomendasikan Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional II Provinsi Sumut agar memberi sanksi administratif kepada Ketua Pokja Ahmad Mukhlis yang terbukti menyelenggarakan proses tender sebelum proses pembebasan lahan selesai dan berkekuatan hukum.

Kemudian melakukan pembinaan dalam proses pengadaan barang dan jasa dengan sosialisasi dan bimbingan teknis secara intensif kepada seluruh pejabat perencana, pelaksana, dan pengawas di lingkungan instansi terkait sehingga tender berikutnya dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat sesuai Pasal 83 ayat (1) huruf e Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan perubahannya.  

Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) Provinsi Sumut untuk mengoptimalkan tugas pokok dan fungsinya dalam pengadaan barang dan jasa sehingga proyek strategis nasional di daerah tidak bermasalah secara hukum.

"Memutuskan PT Karya Agung Pratama Cipta membayar denda sebesar Rp 1,8 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha Satker KPPU melalui bank pemerintah dengan kode penerimaan 425812 selambat-lambatnya satu tahun sejak putusan berkekuatan hukum tetap," tutur Afif.

Selanjutnya, imbuh Afif, majelis juga melarang Ahmad Mukhlis menjadi panitia tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama dua tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Juga melarang Ferry Hizkia Jonathan, Herison Menjerang, Marthin Andreas Panjaitan, dan Rolando Meixon Siahaan menjadi panitia tender dalam proyek yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap.

Majelis juga melarang PT Swakarsa Tunggal Mandiri selama satu tahun dan PT Anugrah Bahari Sejahtera Mandiri selama tiga tahun untuk mengikuti tender pada bidang jasa konstruksi jalan dan jembatan yang sumber pembiayaannya dari APBN dan APBD selama satu tahun di seluruh wilayah Indonesia sejak putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap. 

"Memerintahkan PT Karya Agung Pratama Cipta untuk melaporkan dan menyerahkan salinan bukti pembayaran denda ke KPPU. Apabila terlapor tidak menjalankan putusan perkara Nomor 13/KPPU-L/2018 ini, maka akan ditindaklanjuti dengan proses pidana sesuai Pasal 48 dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999," tegas ketua majelis sambil mengetuk palu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com