Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bisnis Mati Akibat Proyek Infrastruktur, Warga Bisa Minta Ganti Rugi

Kompas.com - 21/08/2019, 12:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Masyarakat bisa meminta ganti rugi kepada pemerintah, bila ada bisnis mereka yang mati akibat pembangunan proyek infrastruktur.

Ahli hukum pertanahan Mauridson Hutagalung mengungkapkan, hal itu dimungkinkan setelah dilakukan penilaian oleh tim appraisal.

Misalnya, pembangunan pos lintas batas negara (PLBN) atau jalan nasional mengakibatkan sebagian properti warga, baik itu rumah, restoran, hotel atau tanah terpakai.

Akibat penggunaan bidang itu, sebagian bidang lainnya tidak dapat dimanfaatkan, maka masyarakat dapat mengajukan permohonan ganti rugi.

Baca juga: Jokowi Klaim Ganti Untung Lahan Infrastruktur, Ternyata Ini Faktanya

"Yang diganti rugi itu fisik langsung dengan yang bukan fisik. Fisik yang dimaksud adalah tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda di atasnya (sesuai UU 2/2012)," kata Mauridson saat acara Hot Room di Metro TV, Selasa (20/8/2019).

"Sedangkan benda lain yang dapat dinilai tidak langsung itu adalah kerugian karena kehilangan usaha, alih profesi, biaya transaksi karena pindah," imbuh mantan Kepala Wilayah BPN Sultra itu. 

Hal senada juga diungkapkan Direktur Jenderal Pengadaan Lahan Kementerian ATR/BPN, Arie Yuriwin. Menurut dia, setelah ada penilaian dari tim penilai, nantinya akan diperkirakan apakah bangunan yang akan diganti rugi tersebut layak atau tidak.

"Nanti ditawarkan kepada Kementerian PUPR apakah kira-kira ini bisa dimanfaatkan untuk apa. Karena kita membayar dengan uang negara itu harus jelas. Apakah bangunan ini akan dijadikan jalur hijau, atau jadi kantor," terang Arie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com