Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Baru PPJB: Tak Adil Buat Pengembang, Kepastian Buat Konsumen

Kompas.com - 19/08/2019, 17:11 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terbitnya Peraturan Menteri (Permen) PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli (PPJB) Rumah dinilai kurang adil dan tak memberikan dampak positif, terutama pengembang.

Bahkan, Senior Associate Director Colliers International Indonesia Ferry Salanto menilai, pengembang dapat menunda pembangunan proyek lantaran kebijakan ini memberatkan mereka.

"Orang akan mikir juga untuk bangun. Karena itu tadi ada kewajiban mengembalikan uangnya kalau tidak deliever sesuai target waktu," kata Ferry kepada Kompas.com, Senin (19/8/2019).

Menurut dia, mekanisme sanksi bagi konsumen juga harus diatur dalam permen tersebut, bila mereka juga melakukan pelanggaran. 

Baca juga: Aturan Baru Soal PPJB Dinilai Kurang Adil

"Ini agak kurang berimbang permen itu. Harusnya seimbang antara pengembang dan konsumen, sehingga pengembang juga semangat untuk bangun," ujarnya.

Kepastian buat konsumen

Hal senada juga dikemukakan analis hukum pertanahan dan properti Eddy Leks mengungkapkan, beleid PPJB baru kurang memberikan rasa keadilan bagi pengembang. 

"Ada pengaturan mengenai keterlambatan pengembalian pembayaran oleh pengembang kepada pembeli, tapi tidak ada ketentuan denda jika pembeli terlambat bayar. Hal ini tidak ada ail untuk pengembang," kata Eddy kepada Kompas.com, pekan lalu.

Namun, Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid beranggapan, aturan baru ini akan memberikan kepastian kepada konsumen yang hendak membeli properti.

"Dengan diundangkannya Permen PUPR tentang PPJB ini dampaknya lebih memberikan kepastian bagi calon pembeli rumah. Karena Permen PUPR ini mengatur syarat pemasaran, minimal informasi pemasaran dan kewajiban PPJB dalam bentuk notaris yang mana tidak diatur sebelumnya," ucap Khalawi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com