Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perluasan Ganjil Genap Dinilai Mengganggu Bisnis Jalan Tol

Kompas.com - 16/08/2019, 10:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perluasan kebijakan ganjil genap dikeluhkan para pengusaha jalan tol. Perluasan tersebut berpotensi mengurangi trafik kendaraan di ruas jaringan tol dalam kota Jakarta. 

Sekretari Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) Krist Ade Sudiyono menjelaskan, akses masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah Jakarta, terbagi menjadi dua yaitu melalui jalan tol dan non tol.

Akibat dari perluasan wilayah ini, ada 28 gerbang tol yang terkena dampak kebijakan. Meski kebijakan tersebut tidak langsung mengena ke sektor jalan tol, namun pembatasan kendaran yang melintas akses menuju Jakarta melalui jalan tol, akan terhambat.

"Ini menjadi kritis bagi kami," ucap Krist dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Kamis (15/8/2019).

Ia mengungkapkan, dalam perjanjian pengusahaan jalan tol (PPJT) yang ditandatangani antara badan usaha jalan tol (BUJT) dengan pemerintah, terdapat klausul untuk menyediakan layanan yang andal.

Baca juga: Aturan Ganjil-Genap Tak Kurangi Macet Jakarta

Layanan yang diberikan BUJT haruslah memenuhi standar pelayanan minimum (SPM) yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan PP Nomor 15 Tahun 2015 tentang Jalan Tol. 

Akibat dari perluasan kebijakan ganjil genap ini, sebut Krist, peningkatan layanan aksesibilitas kepada masyarakat menjadi terancam.

Masyarakat bisa menggunakan kendaraan hanya pada waktu tertentu. Dalam arti, mereka yang memiliki pelat nomor ganjil hanya bisa lewat saat tanggal ganjil, demikian sebaliknya bagi yang berpelat nomor genap.

Padahal, sebelum kebijakan ini berlaku, lalu lintas harian rata-rata (LHR) di jalur tol lingkar dalam kota berkisar antara 199.000 hingga 200.000 kendaraan per hari.

"Aksesibilitas jalur tol Jakarta kan melingkar. Kalau semua kena, trafik kalau pelat nomor enggak sama, pasti akan terdampak. Kalau separuh terdampak, itu akan mengurangi trafik separuhnya," ucap Krist.

"Ketentuan terkait dengan aksesibilitas ini diatur oleh UU dan disyaratkan oleh UU, setiap pengusaha jalan tol harus menyediakan SPM. Sekarang terganggu gara-gara kebijakan ini," sambung dia.

Krist menegaskan, kebijakan perluasan ganjil genap tak cuma berdampak pada aspek pelayanan, tetapi juga bisnis. 

Kebijakan tersebut dinilai, menjadi salah satu faktor disrupsi bagi bisnis jalan tol. 

Menurut dia, proyeksi trafik yang diperjanjikan dengan pemerintah melalui PPJT mau tdak mau dievaluasi ulang.

"Ini akan memengaruhi tingakt partisipasi atau investasi di jalan tol. Dalam perspekftif yang lebih luas, upaya menarik investasi di infrastruktur akan terhambat," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com