Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pajak Baru Dorong Asing Ekspansi Pasar Properti Indonesia

Kompas.com - 26/07/2019, 22:50 WIB
Rosiana Haryanti,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Colliers International menyebutkan di seluruh kawasan Asia, investor sedang mempertimbangkan situasi pasca pemilihan umum dan unjuk rasa di beberapa negara.

Selama kuartal ini, beberapa wilayah mengalami pergolakan. Sebut saja India dan Indonesai yang baru saja selesai mengadakan pemilihan umum, hingga Hong Kong yang masih maengalami aksi protes besar-besaran.

Meski begitu, ada juga wilayah yang bertahan seperti Singapura. Negara-kota ini menerima tambahan investasi terutama dari sektor komersial dan rekreasi.

Selain itu, di China, kebijakan sektor infrastruktur sedang berkembang di pasar-pasar utama termasuk Shanghai. Peluang menarik juga muncul di pasar Vietnam dan Myanmar.

Di Indonesia, Director of Capital Markets and Investment Services Colliers Indonesia, Steve Atherton menyebutkan meski hasil pemilihan presiden telah usai, sentimen investor tetap terjaga.

Baca juga: Marmer Italia, Kloset Jerman, Ini Spesifikasi Apartemen Mewah Jakarta

"Sehingga kami mengharapkan kembalinya pasar properti Jabodetabek secara bertahap," ucap Steve Atherton dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (25/7/2019).

Dia melanjutkan, peraturan baru tentang pajak hunian mewah seharusnya juga menjadi stimulus positif dan membantu merangsang pasar pada kuartal mendatang.

Seperti diketahui, pemerintah memberikan relaksasi pajak untuk hunian mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2019 tentang Perubahan atas PMK Nomor 35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Pemberitaan Kompas.com, (19/6/2019) menyebutkan lewat aturan ini, pemerintah membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) bagi hunian mewah yang nilainya di bawah Rp 30 miliar.

Upaya ini dilakukan guna mendorong penjualan properti pada segmen tersebut.

Aturan tersebut berbeda dengan sebelumnya yakni PMK 35/2017. Dalam ketentuan tersebut, rumah dan town house dari jenis non-strata title dengan nilai Rp 20 miliar atau lebih maka dikenakan PPnBM 20 persen.

Colliers mencatat, pengembang dan investor asing terus mengeksplorasi dan berinvestasi dalam pengembangan usaha yang sebagian besar berada di wilayah Jabodetabek.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com