Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Basuki, Bangun Infrastruktur Harus Sedikit Nyeni

Kompas.com - 26/07/2019, 12:44 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pembangunan infrastruktur dipastikan menjadi salah satu program utama yang akan digarap pemerintahan baru dalam lima tahun ke depan.

Untuk itu, diperlukan dukungan sejumlah pihak, termasuk konsultan konstruksi guna mewujudkan rencana tersebut.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meminta para konsultan dapat memasukkan unsur estetika untuk menambah nilai artistik sebuah produk konstruksi.

"Ada unsur seninya sedikit lebih mahal tidak apa-apa. Seperti kalau membangun bendungan juga dilengkapi dengan penataan lansekap yang baik. Hal ini merupakan bagian dari bentuk penghayatan dalam membangun infrastruktur," kata Basuki saat menghadiri HUT ke-40 Inkindon dalam keterangan tertulis, Kamis (25/7/2019).

Baca juga: Dukung Visi Jokowi, Basuki Siap Bangun Jaringan Infrastruktur SDA

Ia menyatakan, telah diminta Presiden Joko Widodo untuk menyiapkan program pembangunan infrastruktur tahun 2020 dengan prioritas infrastruktur pendukung pariwisata seperti di Borobudur, Mandalika, Danau Toba, dan Labuan Bajo.

"Saya harap para konsultan konstruksi yang tergabung di Ikatan Konsultan Indonesia (Inkindo) dapat ikut berkontribusi," imbuh Basuki.

Basuki menuturkan, beberapa waktu lalu telah menerbitkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 897/KPTS/M/2017 tentang Besaran Remunerasi Minimal Tenaga Kerja Konstruksi pada Jenjang Jabatan Ahli untuk Layanan Jasa Konsultansi Konstruksi tertanggal 13 November 2017.

Kepmen tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.

Dengan regulasi ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam menentukan biaya jasa konsultan yang dibayar berdasarkan keahliannya. Dengan demikian para tenaga konsultan bisa semakin sejahtera.

"Jangan sampai masih ada yang melakukan praktek membanting harga untuk jasa konsultan, karena ini menyangkut expertis (keahlian). Kita harus bisa menghargai keahlian orang," ucap Basuki.

Baca juga: Infrastruktur Tersambung Kawasan Ekonomi, Potensial Tarik Investasi

Adanya standar biaya langsung personil minimal tersebur maka tenaga kerja konsultan konstruksi harus dibayar sesuai dengan keahlian yang dimiliki. Jika tidak maka baik pengguna jasa maupun penyedia jasa bisa terkena sanksi administratif.

Hal ini diharapkan juga mendorong perusahaan jasa konsultansi untuk bisa lebih baik dengan melakukan pelatihan-pelatihan (training) kepada para anggotanya sehingga kapasitas kerjanya menjadi lebih baik.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Inkindo Peter Frans menyatakan kesiapannya mendukung kebutuhan tenaga konsultan bersertifkat untuk pembangunan infrastruktur kedepan yang akan dipenuhi baik dari anggota Inkindo maupun organisasi lainnya.

"Perusahaan konsultan di Indonesia jumlahnya mencapai 8.000 perusahaan, sedangkan Inkindo sendiri anggotanya mencapai 6.000 perusahaan, sebanyak 85 persen anggota merupakan usaha kecil dan menengah," kata Peter.

Ia juga mengucapkan terimakasih atas diterbitkannya standarisasi renumerasi minimal sehingga diharapkan tidak ditemukan lagi konsultan yang dibayar terlalu rendah yang tentunya akan berpengaruh terhadap kualitas pekerjaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com