Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Underpass Kentungan, Rambu Truk Dilarang Lewat Sudah Terpasang

Kompas.com - 24/07/2019, 20:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komite Keselamatan Konstruksi (K2) yang telah terjun ke lokasi amblesnya Underpass Kentungan di Yogykarta, mendapati adanya rambu peringatan yang melarang kendaraan bertonase berat melintas di sekitar lokasi.

Menurut Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PUPR Syarif Burhanudin, pemasangan tanda tersebut sudah sesuai dengan prosedur keselamatan yang berlaku.

"Di situ kan sudah ada papan tertulis dilarang lewat, sudah ada tandanya di situ. Cuma kan dia (truk) nakal lewat situ," kata Syarif kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2019).

Baca juga: Komite K2 Selidiki Amblesnya Underpass Kentungan

Peristiwa amblesnya underpass tersebut terjadi pada Selasa (23/7/2019) siang. Sebuah truk bermuatan kayu sengon dan mobil Land Cruiser yang dikemudikan warga Australia terperosok.

Syarif menjelaskan, ketika peristiwa terjadi, proyek masih dalam tahap konstruksi. Lazimnya, ada pembatas yang dipasang dengan jarak tertentu untuk menghindari kendaraan mendekat lokasi tersebut.

Baca juga: Begini Kronologi Amblesnya Underpass Kentungan di Yogyakarta

Namun, karena area sekitar proyek cukup sempit, pembatas yang ada pun hanya memiliki jarak terbatas dengan lokasi kejadian.

"Yang namanya under construction itu kan boleh jadi sudah terpasang (pengaman), tapi lalu lintas sudah harus jalan, dibuat pengamat tapi terlalu dekat dengan dindingnya karena harus dua jalur untuk menghindari macet. Itu pun dua jalur untuk mobil kecil sebenarnya, makanya truk itu dilarang lewat," papar Syarif.

"Tapi truknya itu kan lagi diam juga, bergetar kan, di bawahnya pasirnya goyang, turun (akhirnya). Yang korban itu yang depan (Land Cruiser), ikut juga turun," imbuh Syarif.

Baca juga: Kasus Underpass Ambles, Kemen-PUPR Minta Maaf kepada WN Australia

Hasil penyelidikan sementara telah dikantongi Komite K2. Meski demikian, Syarif masih tetap harus melakukan kroscek kepada PT Istaka Karya (Persero) dan konsultan perencana PT Wahana Mitra Amerta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com