Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 19/07/2019, 16:00 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk M Aprindy menyatakan telah memberikan sanksi kepada general manager (GM) yang menangani proyek Tol Bogor Ring Road (BoRR).

Sanksi tersebut berupa penggantian atau mutasi yang bersangkutan.

Sebelumnya, formwork pada pierhead nomor 109 Seksi 3A proyek tol tersebut ambruk setelah tidak kuat menahan beban saat proses pengecoran.

"Kami mohon maaf atas kejadian kemarin. Kami telah melakukan tindakan baik itu bersifat punishment juga tindakan preventif," kata Aprindy di kantor Kementerian PUPR, Jumat (19/7/2019).

Menurut dia, saat ini upaya perbaikan dan peningkatan kualitas keamanan telah dilaksanakan. Demikian halnya rekomendasi yang diberikan Komite Keselamatan Konstruksi (K2) juga telah dipenuhi.

"Dewan komisaris kami pada hari Kamis juga sudah ke lapangan dan hari Sabtu nanti kami akan mengumupulkan unutk mengevaluasi metode kerja. Mudah-mudahan ke depan hal serupa tidak terjadi," sambung Aprindy.

Sebelumnya, Komite K2 telah memberikan sebelas rekomendasi kepada PT Marga Sarana Jabar, anak usaha PT Jasa Marga (Persero) Tbk yang juga selaku pemilik proyek Tol BoRR.

Salah satu rekomendasi yang diberikan yakni mengganti general manager kontraktor pelaksana dan tim leader konsultan manajemen konstruksi (MK), PT Indec KSO.

"Kementerian PUPR selaku pembina jasa konstruksi melalui Komite, meminta kepada pemilik proyek utnuk memberikan sanksi yang tegas kepada petugas yang lalai dan tidak bertanggung jawab sesuai hierarki. Sampai pada tingkat general manager untuk kontraktor pelaksana, dan tim leader untuk konsultan MK," kata Dirjen Bina Konstruksi Syarif Burhanudin kepada Kompas.com di kantornya, Senin malam.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com