Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

IAP: RTRW Bukan Penghambat Investasi

Kompas.com - 18/07/2019, 21:37 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Bernardus Djonoputro menilai, rencana tata ruang wilayah (RTRW) berbentuk peraturan daerah (perda) yang berlaku di sejumlah wilayah bukanlah instrumen penghambat investasi.

Sebaliknya, RTRW justru menjadi alat yang memberikan kepastian investasi bagi calon investor yang hendak menanamkan modalnya di daerah.

"RTRW yang sah sesuai perda justru adalah penjamin kegiatan investasi, sehingga kegiatan masyarakat dapat sesuai dengan peruntukannya dan dijamin keberlanjutannya. Tidak benar pernyataan yang mengatakan RTRW tidak fleksibel dan menghambat," kata Bernie kepada Kompas.com, Kamis (18/7/2019).

Baca juga: Mudahkan Investasi, Pemerintah Tekankan Fleksibilitas RTRW

Ia menjelaskan, RTRW merupakan produk kesepakatan para pemangku kepentingan, dalam hal ini termasuk dunia usaha.

Dalam prosesnya, penyusunan perda RTRW telah mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

UU tersebut mencantumkan produk rencana tata ruang disusun berjenjang dan saling mendukung, yang terdiri atas rencana umum, yaitu RTRW nasional, provinsi, kabupaten/kota dan rencana rinci sesuai dengan tingkatan tersebut.

Di level kabupaten/kota, rencana rinci ini disebut dengan rencana detail tata ruang (RDTR) dan peraturan zonasi.

Tak hanya sampai perencanaan, ia menambahkan, tata ruang juga mengatur bagaiman ruang tersebut dimanfaatkan dan mengendalikan pemanfaatannya agar sesuai dengan rencana.

Dalam pemanfaatan, hal-hal mengenai persoalan pertanahan, skema pembiayaan, kerjasama antarpemangku kepentingan menjadi fokus utama.

Baca juga: Pemda dan Pemilik Bangunan Pelanggar IMB-RTRW Bakal Dijatuhi Sanksi

"Di samping memberikan panduan kepada masyarakat mengenai cara penatagunaan sumber daya alamnya, apakah sudah melampaui daya dukung, daya tampung atau belum," sambung Bernie.

Dengan skema tata ruang yang berlaku, bukan berarti tata ruang tidak fleksibel terhadap rencana investasi.

Tata ruang justru mengatur fungsi peruntukan ruang, sehingga berbagai kegiatan pembangunan selama tidak berlawanan dan menurunkan fungsi ruang tersebut dapat diperbolehkan.

Ketentuan boleh atau tidak, terbatas atau bersyaratnya kegiatan usaha memanfaatkan ruang ditetapkan dalam peraturan zonasi yang merupakan bagian dari produk RTRW.

"Bahkan produk rencana tata ruang dapat ditinjau kembali dalam lima tahun untuk melihat apakah perlu dilakukan revisi atau tidak," ucapnya.

Bernie menuturkan, tidak sedikit kegiatan masyarakat yang mengatasnamakan investasi, tapi justru berujung pada pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com