Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Empat Tahun Waskita Melesat Berkat Akuisisi Jalan Tol

Kompas.com - 12/07/2019, 16:30 WIB
Dani Prabowo,
Hilda B Alexander

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero) Tbk I Gusti Ngurah Putra menampik anggapan perusahaan pelat merah di bawah Kementerian BUMN selama ini dianakemaskan oleh pemerintah dalam pekerjaan proyek infrastruktur.

Nyatanya, perusahaan pelat merah justru bertugas menyelesaikan sejumlah proyek yang awalnya dikerjakan swasta namun berujung mangkrak belasan hingga puluhan tahun.

"Mari kita berpikir secara jernih, Waskita tumbuh dalam empat tahun ini dasarnya pengambilalihan (proyek) tol. Contohnya, Becakayu (yang berhenti) tahun 1998," kata Putra saat bertandang ke Menara Kompas, Selasa (9/7/2019).

Awalnya, semangat pembangunan jalan bebas hambatan yang menghubungkan wilayah Bekasi hingga Kampung Melayu itu bertujuan untuk mengurangi kemacetan di sepanjang koridor tersebut. Gagasan tersebut muncul pada 1995.

Baca juga: Waskita Lepas Saham Tol Solo-Ngawi-Kertosono ke Hong Kong

Setahun berikutnya, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga menjadi investor pembangunan dan mendapat konsesi pengelolaan. Pembangunan pun dimulai yang ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Kerja (SPK).

Krisis ekonomi pada 1998 berimbas pada berhentinya pembangunan proyek tersebut. Hal itu berlanjut hingga pada 2013 pemerintah memberikan stimulus sebesar Rp 350 miliar untuk pembebasan lahan di sepanjang proyek.

Namun, karena dampak krisis masih cukup dirasakan, pada 2014 akhirnya Waskita Karya mengambil alih proyek ini melalui anak usahnya, PT Waskita Toll Road.

Pada 5 Februari 2015, terbit Surat Izin Mulai Kerja untuk menggarap Seksi 1B dan 1C sepanjang 8 kilometer. Hingga akhirnya proyek tersebut rampung dan diresmikan Presiden Joko Widodo pada 4 November 2017 lalu.

"Demikian juga untuk ruas tol lain. Tol Trans-Jawa itu paling muda itu kalau tidak salah umurnya antara 5-10 tahun. Tapi rata-rata seperti Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) itu usianya 18 tahun. Jadi, di mana manjanya BUMN itu? Itu semua swasta yang kita ambil alih," ungkap Putra.

Putra menegaskan, kontraktor pelat merah selama ini terikat aturan tegas dalam mengerjakan proyek infrastruktur. Ada batas nilai proyek minimum yang bisa mereka ambil dan tidak.

"Kita tidak boleh ambil proyek di bawah Rp 100 miliar. Bahkan Waskita sudah sibuk dengan proyek sendiri, yang di bawah Rp 200 miliar tidak ada," tuntas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com